PUTUSAN MK SISTEM PEMILU 2024

PDIP Fokus Menangkan Pemilu 2024, Tak Ambil Pusing Putusan MK Sistem Terbuka

Pengurus DPP PDIP bereaksi terkait putusan MK soal sistem Pemilu 2024 yang tetap pada proporsional terbuka.

TribunBatam.id via Kompas.com/Dok Said Abdullah Institut
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku tak ambil pusing dengan putusan MK yang tetap mengacu sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. 

TRIBUNBATAM.id - Pengurus DPP PDIP mengaku tak ambil pusing dengan putusan MK atau hakim Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu 2024.

Seperti diketahui, hakim MK dalam putusannya tidak mengabulkan permohonan untuk mengganti sistem Pemilu 2024 dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Dari sembilan fraksi partai politik di DPR-RI, hanya ada satu fraksi yang mendukung sistem proporsional tertutup tersebut yaitu PDI-P.

Sedangkan delapan parpol lainnnya yaitu Folkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS PAN dan PPP tegas menolak sistem yang diperkarakan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS, Hakim MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan Said Abdullah mengatakan jika pihaknya fokus untuk mempersiapkan kadernya untuk maju pada Pemilu 2024.

Partainya juga siap dengan segala kemungkinan putusan sistem proporsional yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (15/6/2023).

Dia juga menyebut keputusan tersebut tidak akan merombak apapun yang telah disiapkan oleh PDI-P, khususnya terkait pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.

"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka. Sehingga bagi kami sebenarnya untuk apa kita ini seakan-akan keputusan MK itu akan merombak segala-galanya dengan DCS (daftar calon legislatif sementara) yang sudah diserahkan kepada KPU," ucap Said saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Sebab itu PDI-Perjuangan tidak akan menunggu keputusan tersebut.

Partai berlambang kepala banteng itu justru akan sibuk mempersiapkan kadernya yang telah dicalonkan untuk maju dalam Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Menanti Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

"Oleh karena itu tidak ada guna kami menunggu putusan MK, lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif dan elektoral bisa diterima publik, itu saja, dan terus-menerus turun kepada publik," imbuh dia.

Said mengatakan, justru sebuah kejanggalan jika ada partai politik yang tidak siap dengan keputusan sistem proporsional yang ditetapkan MK.

Seharusnya setiap partai siap dengan keputusan apapun, terlebih untuk sistem proporsional tertutup yang memang harus diadopsi untuk rezim kepartaian saat ini.

"Kan lucu kalau kemudian kalau keputusan MK terbuka, maka parpol akan merombak daftar calon sementaranya. Kalau tertutup rombak lagi, nggak ada parpol seperti itu," tutur Said.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved