PUTUSAN MK SISTEM PEMILU 2024
BREAKING NEWS, Hakim MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem Pemilu 2024 dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
TRIBUNBATAM.id - Putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem Pemilu 2024 akhirnya diumumkan ke publik.
Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem Pemilu 2024 dari proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Dengan putusan MK tentang sistem Pemilu 2024 ini, maka aturan main khususnya pada Pemilu Legialatif yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam Undang Undang tersebut mengatur sistem Pemilu 2024 khususnya untuk pemilihan legislatif tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Seperti diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Baca juga: Menanti Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem.
Kemudian Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Sorotan terhadap perkara ini mulai mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Hasyim disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat komentar ini.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Putuskan Sistem Pemilu 2024 Kamis 15 Juni 2023
Setelahnya, ramai-ramai partai politik dan kadernya mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Sedikitnya 17 pihak, mulai dari LSM, politikus, partai politik, dan perorangan, terdaftar sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Polemik timbul lagi setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengeklaim mendapatkan informasi tepercaya bukan dari internal Mahkamah bahwa MK bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah Konstitusi menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka.
Baca juga: Heboh eks Wamenkumham Ungkap Putusan MK Soal Pemilu 2024, Mahfud MD Bereaksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.