Upaya MAKI Bongkar Korupsi BTS Kominfo, Singgung Jaksa Agung dan Komisi III DPR

Koordinator MAKI mengungkap dugaan aliran dana dalam korupsi BTS Kemkominfo yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap aliran dana korupsi BTS Kominfo yang menjerat eks Menkominfo, Johnny G Plate dan sejumlah pihak. 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tower Kominfo, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI, Jaksa Agung menjadi pihak termohon.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap jika Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penetapan tersangka perkara BTS Kominfo ini.

Kemudian ada pula Komisi III DPR yang menjadi pihak turut termohon.

Selain menjadi perwakilan rakyat di Senayan, Komisi III DPR RI juga mengawasi Kejagung RI.

Gugatan ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung membuka data-data dan fakta terkait perkara korupsi BTS Kominfo yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

Kemudian gugatan juga dimaksudkan agar Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Atau paling enggak, ceritanya gitu," katanya.

Kepada Tribun Network, Boyamin Saiman mengungkapkan adanya pihak-pihak yang diduga menerima 'saweran' dari dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Jumlah saweran yang diberikan tak main-main, mencapai puluhan miliar Rupiah.

Namun tak dibeberkan lebih rinci pihak penerima saweran tersebut.

MAKI hanya memberikan kisi-kisi lokasi.

"Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.

Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved