Menkumham RI Bicara Pentingnya Pariwisata Kepri dari Kekayaan Intelektual

Menkumham RI menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pariwisata Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menyerahkan sejumlah sertifikat dan penghargaan yang turut didampingi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (17/06/2023). 

Yasonna menambahkan, hasil olah pikir manusia bisa berupa ciptaan buku, lagu dan musik, desain, lukisan, dan inovasi lainnya.

Potensi kekayaan intelektual ini, baik yang sifatnya personal (pribadi) maupun komunal harus terus dikembangkan.

Terlebih di tengah perkembangan teknologi yang kini tidak lagi linier, namun sudah eksponensial.

Dimana kecepatan inovasi mempengaruhi peradaban dunia.

Baca juga: Menkumham Dorong Upaya Kolektif Atasi Perdagangan Orang

"Dengan menempelnya kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan, masyarakat akan dapat menambah nilai ekonomi dari produknya," jelasnya.

Menurut Yasonna, pelindungan kekayaan intelektual atas karya dan inovasi tidak hanya dapat meningkatkan harga dari produk yang dijual.

Namun, kekayaan intelektual tersebut juga bisa dijadikan jaminan fidusia sehingga dapat membantu para kreator mengakses permodalan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden RI, Joko Widodo, 12 Juli 2022 lalu.

“PP ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank. Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual untuk menggeliatkan ekonomi kreatif,” sebut Menkumham RI, Yasonna Laoly.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved