Menkumham RI Bicara Pentingnya Pariwisata Kepri dari Kekayaan Intelektual

Menkumham RI menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pariwisata Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menyerahkan sejumlah sertifikat dan penghargaan yang turut didampingi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (17/06/2023). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan Intellectual Property dan Tourism di Gedung Daerah, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (17/06/2023).

Kegiatan bertema Menjaga Warisan Budaya dan Alam Melalui Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kepulauan Riau itu dihadiri Menkumham Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pun hadir langsung untuk meresmikan kegiatan tersebut dengan pemukulan tambur yang turut didampingi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Dirjen JKI, Min Usihen.

Sebelum meresmikan, Yasonna Laoly juga menyerahkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual kepada Pemerintah Provinsi yang diterima Gubernur Ansar.

Menkumham RI itu juga menyerahkan Sertifikat merek Kolektif, Sertifikat Indikasi Geografis, dan Apresiasi kepada sejumlah sejahrawan dan sastrawan yang telah berperan aktif dalam mengacu kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual di Kepri.

Baca juga: Menkumham Kunjungi Lapas Narkotika Tanjungpinang, Puji Program Rehabilitasi WBP

Pada kesempatan itu, Gubernur Kepri mengatakan, kehadiran Menkumham RI di Kepulauan Riau memberikan berkah buat masyarakat.

“Kami sangat apresiasi atas kehadiran Bapak Menteri. Dapat kami laporkan, Kepri sesuai namanya, memang wilayah lautnya jauh lebih besar dibandingkan saratnya. Lautnya 96 persen, dan 4 persen daratnya. Posisi kepri sangat strategis. Daerah ini juga telah banyak mendapatkan privalge dari pusat,” sebut Gubernur Kepri Ansar Ahmad melaporkan kepada Menkumham.

Ansar juga mengatakan, Kepri terus bangkit usai diterpa COVID-19.

Bahkan pada triwulan l 2023, pertumbuhan ekonomi di Kepri diangka 6,51 persen.

Terhadap Kekayaan Intelektual, Ansar juga mengatakan, Kepri, khususnya di Tanjungpinang memiliki Pulau bersejarah. Yakni, Pulau Penyengat.

“Pulau penyengat juga memiliki karya yang mendunia. karyanya gurindam 12, dari hasil karya Raja Ali Haji. Bahkan beberapa referensi, Bahasa Indonesia bersala dari melayu di Pulau Penyengat,” ucapnya.

Baca juga: Menkumham RI Yasonna Laoly Tiba di Kepri Dukung Penguatan Sektor Pariwisata

Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, pertumbuhan ekonomi di suatu negara kini tidak bisa hanya mengandalkan sumber daya alam saja.

Tak sedikit negara maju karena kemampuan mengolah sumber daya manusia-nya.

Dimana kekayaan intelektual berkaitan erat dengan manusia dan kreasi manusia itu sendiri.

"Mengapa perlu mendaftarkan kekayaan intelektual? Dalam kondisi ekonomi global sekarang ini, persaingan itu adalah persaingan kreativitas, persaingan inovasi, persaingan hasil olah pikir manusia," ujarnya.

Yasonna menambahkan, hasil olah pikir manusia bisa berupa ciptaan buku, lagu dan musik, desain, lukisan, dan inovasi lainnya.

Potensi kekayaan intelektual ini, baik yang sifatnya personal (pribadi) maupun komunal harus terus dikembangkan.

Terlebih di tengah perkembangan teknologi yang kini tidak lagi linier, namun sudah eksponensial.

Dimana kecepatan inovasi mempengaruhi peradaban dunia.

Baca juga: Menkumham Dorong Upaya Kolektif Atasi Perdagangan Orang

"Dengan menempelnya kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan, masyarakat akan dapat menambah nilai ekonomi dari produknya," jelasnya.

Menurut Yasonna, pelindungan kekayaan intelektual atas karya dan inovasi tidak hanya dapat meningkatkan harga dari produk yang dijual.

Namun, kekayaan intelektual tersebut juga bisa dijadikan jaminan fidusia sehingga dapat membantu para kreator mengakses permodalan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden RI, Joko Widodo, 12 Juli 2022 lalu.

“PP ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank. Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual untuk menggeliatkan ekonomi kreatif,” sebut Menkumham RI, Yasonna Laoly.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved