Oknum Polisi dan PNS Tersangka Kasus Penipuan, Korbannya Tukang Bubur

Penyidik Polri menetapkan oknum polisi berinisial AKP Sw tersangka kasus penipuan terhadap tukang bubur hingga Rp 310 juta.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Penyidik Polri menetapkan seorang oknum polisi tersangka kasus penipuan. Korbannya seorang tukang bubur yang mengaku rugi hingga Rp 310 juta. 

TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi berpangkat AKP kini berstatus tersangka penipuan.

Korban oknum polisi ini merupakan seorang tukang bubur bernama Wahidin.

Kepada polisi, Wahidin mengaku dijanjikan anaknya dapat menjadi anggota Polri pada seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021.

Tukang bubur korban penipuan oknum polisi itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp 310 juta.

Bahkan rumahnya tempat berlindung dari panas dan hujan pun harus ia gadai.

Baca juga: Tukang Bubur Habis Ratusan Juta Demi Anaknya Jadi Polisi, Ternyata Ditipu Oknum Polisi

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu membenarkan status tersangka oknum polisi dalam kasus penipuan itu.

Selain AKP AW, seorang oknum ASN yang bertugas di Yanma Polri berinisial Ny juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini.

Tersangka Ny ditangkap saat berada di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Atas nama Ny kami amankan langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikkan menjadi tersangka terhadap inisial Ny ini,” paparnya, Minggu (18/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kasus penipuan oleh oknum polisi ini terjadi saat AKP Sw masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu.

Baca juga: Oknum Polisi Bikin Video Panas Dengan Janda Anak 2, Istri Minta Dia Dipecat

"Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Wahidin dan kuasa hukumnya sebelumnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).

Wahidin menjelaskan ada empat orang yang terlibat kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021.

Dua anggota polisi yang terlibat yakni AKP SW dan menantunya Ipda D.

Kemudian ada oknum PNS berinisial NY dan rekannya berinisial H.

Selama dua tahun, kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Wahidin terus mencari keadilan dengan menunjuk tiga orang kuasa hukum dari Law Firm Harum NS.

Baca juga: Oknum Polisi Pangkat AKBP Diduga Back Up Kembar Rihana Rihani, Kapolsek Bereaksi

“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” ungkapnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Wahidin mengaku dengan iming-iming AKP SW karena mantan Kapolsek Mundu tersebut merupakan tetangganya.

Kuasa Hukum Wahidin, Harum mengatakan transaksi penyetoran uang yang dilakukan kliennya terjadi di Polses Mundu.

Total uang yang sudah disetorkan Wahidin sebesar Rp 310 juta.

Baca juga: Oknum Polisi Jalani Sidang Suap, KPK Hadirkan 4 Anggota Polri Jadi Saksi

Diduga, kerugian yang dialami Wahidin lebih besar lagi karena untuk memproses kasus ini juga harus mengeluarkan biaya.

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja."

"Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tuturnya.(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Sartika Rizki Fadillah) (Kompas.com/Muhammad Syahri)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved