Oknum Polisi Jalani Sidang Suap, KPK Hadirkan 4 Anggota Polri Jadi Saksi

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang suap oknum polisi AKBP Bambang Kayun, Kamis (8/7/2023).

TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am
OKNUM POLISI - AKBP Bambang Kayun Bagus PS tampak diborgol dan menggunakan rompi oranye di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (3/1/2023). Oknum polisi itu menjalani sidang suap di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi menjalani sidang suap di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2023).

Oknum polisi yang menjalani sidang kasus suap itu merupakan AKBP Bambang Kayun Bagus Panju Sugiharto.

Ia sebelumnya menjabat eks Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan oknum polisi itu sebagai tersangka karena diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 57,1 miliar.

Sejumlah uang tersebut untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Baca juga: Propam Periksa Oknum Polisi Pangkat Kompol Gegara Nyanyian Sumbang Anak Buah

Sementara jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang suap yang menyeret oknum polisi itu.

Dari lima saksi yang dihadirkan, empat di antaranya merupakan anggota Polri.

Mereka adalah Budi Setiawan, Agus Prasetyono, Suradi dan Siti Zubaidah.

Selain anggota polisi, seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Ariyati juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Bambang Kayun.

Dewi merupakan seorang pelapor dugaan pemalsuan surat PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Berapa orang saksinya hari ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2023).

“Saksi yang kami panggil lima dan alhamdulilah hadir semua, Yang Mulia,” jawab Jaksa KPK.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Kena Periksa Propam Buntut Dugaan Pemerasan Buronan Interpol

Emylia Said dan Herwansyah sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM.

Setelah Emylia Said dan Herwansyah menjadi tersangka, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dengan menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk pengurusan surat perlindungan tersebut.

Oknum polisi AKBP Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka itu melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved