BATAM TERKINI

SEORANG Siswa SMA Setubuhi Siswi SD di Batam hingga Korban Memar dan Luka Alat Vital

Seorang siswa SMA di Batam melakukan tindak asusila terhadap seorang siswi SD hingga korban mengalami luka memar dan mengalami luka bagian alat vital

Penulis: Beres Lumbantobing |
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi. Seorang siswa SMA melakukan tindak asusila terhadap seorang siswi SD hingga korban mengalami luka memar dan mengalami luka di bagian alat vital. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang siswa SMA di Batam berinisial RM (17) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi seorang siswi SD berinisial MH (12).

Akibat perbuatannya tersebut, remaja yang merupakan warga Sagulung Batam itu kini harus tinggal di dalam ruang tahanan Polsek Sagulung, Batam

Pelaku ditangkap polisi karena dilaporkan keluarga korban yakni Abang korban yang tak terima adiknya MH menjadi korban perbuatan bejat RM.

Apalagi MH masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Lantas pelaku pun dijebak keluarga korban lalu diamankan kemudian diserahkan ke Polsek Sagulung.

Kejadian itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yudha. Pelaku telah diamankan.

"Iya, keduanya masih anak di bawah umur. Pelaku sudah kita amankan," ujar Kanit Reskrim Ipda Yudha, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: SEORANG Bocah di Batam Jadi Korban Asusila saat Main ke Rumah Tetangga

Ia menerangkan singkat kronologis kejadian terjadi Sabtu (22/4/2023) lalu saat itu pelaku membawa korban jalan-jalan malam sekira pukul 20:00 WIB.

Pada saat korban dan pelaku berada di Ruko Grand City Sungai Binti Sagulung Batam, pelaku langsung mencium bibir dan mencium leher korban sampai meninggalkan bekas berwarna merah.

Namun, karena masih penasaran, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku yang beralamat di Tembesi Buton Batu Aji dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri sekitar pukul 23.30 WIB. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di sekitar leher dan sakit di bagian alat vitalnya.

Sejak kejadian itu, beberapa bulan kemudian, Selasa (20/6/2023) korban mengajak pelaku bertemu di Lapangan SP Plaza Tembesi.

Kemudian pihak keluarga korban langsung mengamankan pelaku dan diantar ke Polsek Sagulung.

Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum Et repertum dan hasil visum et Psikiatrikum serta telah dilakukan gelar perkara,  pelaku pun kini ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved