Breaking News

PEMILU KEPRI 2024

HASIL Verifikasi Administrasi KPU Kepri, 653 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

KPU Kepri telah melakukan verifikasi administrasi Bacaleg dan menemukan 653 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Penulis: Endra Kaputra |
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Suasana Kantor KPU Tanjungpinang belum lama ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan tahapan verifikasi Administrasi kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan tahapan verifikasi Administrasi kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Dari 759 Bacaleg yang dilakukan verifikasi Adminitrasi, sebanyak 653 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baru hanya 106 orang dinyatakan memenuhi syarat atau 14 persen saja.

“Sekitar 86 persen dengan jumlah 653 orang atau Bacaleg belum memenuhi syarat Adminitrasi,” sebut Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Senin (26/6/2023).

Ia menyampaikan, Tahapan Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bacalon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: KPU Kepri Usulkan Anggaran Pilkada Serentak 2024 Senilai Rp 141 Miliar

Kemudian untuk Calon anggota DPD RI, dari total 14 orang, terdapat 10 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan 4 orang yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepri dan DPD telah dimulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” ujarnya.

Selanjutnya, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dapat dilakukan pada 26 Juni sampai 8 Juli 2023 pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

“dan pada tanggal 9 Juli 2023, dimulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,” ujarnya melanjutkan.

KPU Provinsi Kepri membuka helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved