KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Kementan, Asep Guntur Sebut Ada Tiga Klaster

Penyidik KPK mengungkap terdapat tiga klaster dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan RI.

TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap tiga klaster dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan. 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya membongkar dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan.

Pelaksana tugas atau Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap jika terdapat tiga klaster terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang kini dipimpin Syahrul Yasin Limpo.

Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dugaan korupsi di Kementan tak hanya soal praktik jual beli jabatan yang melibatkan eselon I hingga III.

"Karena tidak hanya permintaan sejumlah uang kepada eselon I, II, II, tapi ada perkara-perkara lain," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/6/2023).

Praktik penempatan pegawai dalam jabatan itu masuk dalam klaster pertama.

Sementara dalam klaster kedua dan ketiga, Asep memberi petunjuk soal dugaan korupsi terkait proyek.

"Ya di antaranya ada (praktik korupsi proyek, red)," katanya.

Namun, sejauh ini baru klaster pertama yang sudah dilakukan gelar perkara atau ekspose oleh KPK.

Dimana tim penyelidik salah satunya memanggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 19 Juni 2023.

Sementara untuk klaster kedua dan ketiga tinggal menunggu jadwal ekspose.

"Kan saya udah pernah bilang ada tiga klaster. Itu klaster pertama diekspose, baru klaster kedua. Jadi jangan sampai nanti ini juga tidak komprehensif, penanganannya harus komprehensif," kata Asep.

Asep mengatakan, dalam waktu mendatang, dia akan memanggil pejabat lain di Kementan setingkat Direktur Jenderal (Dirjen).

Katanya, dalam waktu dekat KPK akan kembali melakukan upaya penyelidikan dan akan menentukan apakah kasus itu sudah bisa naik ke tahap penyidik.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya-upaya baik itu dalam rangka penyelidikan, dan juga nanti akan kita lihat apakah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan, seperti biasanya. Jadi tidak ada penanganan perkara yang dicepat-cepatin, atau dilambat-lambatin. Kalau itu sudah waktunya naik, naik," tegasnya.

SYL Masuk Klaster Pertama

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved