BERITA KRIMINAL

Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Sidang Pra Peradilan

Firli Bahuri menggugat praperadilan Polda Metro Jaya. Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
GAJI KETUA KPK - Meski gajinya hanya Rp 5 juta, tunjangan Ketua KPK terbilang fantastis, Lebih dari Rp 100 Juta. FOTO: KETUA KPK FIRLI BAHURI 

TRIBUNBATAM.id, Jakarta - Setelah menjadi tersangka kasus Penyerasan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, kini Firli Bahuri diberhentikan dari Jabatannya sebagai Pimpinan KPK.

Firli Bahuri tersangdung kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).

Dalam Keppres itu, Jokowi mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.

"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," lanjut Ari.

Dicekal ke Luar Negeri

Setelah berstatus tersangka, Firli Bahuri juga telah dicekal bepergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023).

Polda Metro Jaya telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terkait pencekalan Firli Bahuri.

"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat.

Ade mengatakan, surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," terang Ade.

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Sementara itu, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved