PARIWISATA KEPRI AMAN

Menilik Joget Dangkong Khas Kepri Hingga Disorot Menkumham RI

Joget Dangkong khas Kepri belum lama ini menyita perhatian Menkumkam RI, Yasonna Laoly saat mengunjungi Kepulauan Riau.

|
TribunBatam.id via Diskominfo Tanjungpinang
JOGET DANGKONG - Penampilan joget dangkong khas Melayu di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Joget Dangkong mungkin sudah tidak asing lagi bagi warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Satu di antara kebudayaan Melayu ini belum lama ini menjadi sorotan.

Tepatnya setelah Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia atau Menkumham RI, Yasonna Laoly secara resmi menetapkan Joget Dangkong sebagai kekayaan intelektual (KI) komunal yang dimiliki kota Tanjungpinang.

Surat pencatatan resmi untuk pengakuan itu, diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, dalam acara Intellectual Property (IP) and Tourism, yang berlangsung di Gedung Daerah, Sabtu (17/6/2023) malam.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menjelaskan bahwa penetapan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi hak cipta dan keaslian budaya yang ada di Indonesia.

Baca juga: Menkumham RI Bicara Pentingnya Pariwisata Kepri dari Kekayaan Intelektual

Langkah ini juga akan mendorong pengakuan dan penghargaan terhadap para pelaku seni serta mencegah penyalahgunaan budaya secara tidak etis.

"Joget dagkong merupakan bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Kepri. Penetapan ini memberikan perlindungan hukum bagi para penari dan komunitas, serta memberikan sinyal kuat bahwa kita menghargai dan mempromosikan keberagaman budaya Indonesia," kata Menkumham RI, Yasonna Laoly seperti melansir laman resmi Pemko Tanjungpinang, Senin (19/6/2023).

Melansir laman Pemprov Kepri, nama joget dangkong dinamakan demikian berdasarkan bunyi dari alat musik joget tersebut (dang-dang kung dang-dang kung dang-dang-dang kung).

Pemerhati Sejarah dan Budaya Lingga, Lazuardi mengungkapkan, bahwa joged dangkong merupakan seni hiburan yang juga bisa ditemui di Kabupaten Lingga.

"Joget Dangkong itu memang dimana-mana ada, tapi seperti Karimun, Tanjungpinang dia lebih dulu mendaftar usulan WBTB atau HAKI," kata Lazuardi kepada TribunBatam.id.

JOGET DANGKONG DI LINGGA - Penampilan Joget Dangkong di Pulau Benan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri saat mengibur pengunjung wisatawan beberapa tahun lalu.
JOGET DANGKONG DI LINGGA - Penampilan Joget Dangkong di Pulau Benan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri saat mengibur pengunjung wisatawan beberapa tahun lalu. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Dia menuturkan dari segi sejarah, ibu kota Daik Kabupaten Lingga merupakan daerah yang juga menjadi tempat berkembangnya kesenian joged, pada masa kerajaan Riau-Lingga.

Lazuardi menyebutkan, di Lingga beberapa sudah ditetapkan HAKI Komunal yakni seperti Tudung Manto, Permainan Gasing Lingga, dan lainnya.

Diketahui, kesenian joged dangkong sangat populer dalam bagi masyarakat Melayu di Kepri, termasuk di Kabupaten Lingga

Pada masa ini, kesenian joget dangkong banyak ditampilkan baik pada upacara adat Melayu maupun sebagai hiburan yang dijajakan kepada masyarakat umum di hampir seluruh wilayah Kabupaten Lingga.

Joget dangkong hampir bisa ditemui di seluruh wilayah Kepri.

Termasuk dari Negeri Bunda Tanah Melayu, Kabupaten Lingga.

Tidak hanya di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga.

Joget Dangkong juga bisa ditemukan di Kabupaten Bintan.

Salah satunya saat Hari BUMDes se-Indonesia di Kabupaten Bintan pada akhir Januari 2023 lalu.

Baca juga: Dispar Ungkap Prospek Pariwisata Kepri 2023, Rudy Chua Singgung 2 Hal Penting

Joget dangkong merupakan tarian kebudayaan dalam masyarakat Melayu yang berasal dari Kepri.

Kebudayaan ini populer kira-kira sejak masa pemerintahan Kerajaan Melayu Bentan, Riau-Lingga hingga pada era tahun 1960-an.

Pada masa ini, kesenian joget dangkong banyak ditampilkan pada upacara adat Melayu maupun sebagai hiburan yang ditampilkan kepada masyarakat umum.

Kelompok joget dangkong tidak hanya terdiri atas pemain musik, tetapi kadang penari dan penyanyi.

Para penari didandani dengan pakaian dan perhiasan yang mencolok sehingga mampu memberikan daya tarik.

Pelaksana tugas (Plt) Kadispar Kepri, Raja Heri Mokhrizal mengapresiasi langkah Kemenkumham RI yang memasukkan Joget Dangkong sebagai kekayaan intelektual.

Ia berharap dengan langkah yang dibuat Kemenkumham RI dapat berpengaruh pada sektor pariwisata Kepri.

"Dengan pencatatan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual komunal oleh kemenkumham, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya serta mendorong penghargaan terhadap warisan budaya di kota Tanjungpinang," ujarnya.
(TribunBatam.id/Febriyuanda/*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved