Senin, 4 Mei 2026

Upaya Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra, Minta Tolong Densus 88

Penyidik Polri meminta Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senpi ilegal yang kini buron agar gentleman menyerahkan diri ke polisi.

Tayang:
TribunBatam.id via Tribunnews.com/Reza Deni
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta bantuan Densus 88 Antiteror untuk mencari Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senpi ilegal. 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Bareskrim Polri masih berupaya menangkap tersangka kasus kepemilikan senjata api alias senpi ilegal, Dito Mahendra.

Kepala Bareskrim Polri, Komje Pol Agus Andriato bahkan sampai meminta bantuan Densus 88 Antiteror Polri untuk menangkap Dito Mahendra.

Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca juga: Dituduh Nikah Siri, Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

"Masih dicari, kita sudah minta tolong sama, Kadensus juga belum dapat," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Agus menyebut saat ini pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan kekasih artis Nindy Ayunda tersebut.

"Mohon doa restu oke, mudah-mudahan segera (ditangkap)," tuturnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023) meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Baca juga: Dito Mahendra Sembunyi dari Buruan Polisi, Diburu Bareskrim Kasus 9 Senpi Ilegal

Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," ujarnya.

Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.

Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.

Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.

Baca juga: Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Dito Mahendra Pergi Keluar Negeri

"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujarnya.

Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito Mahendra.

Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.

"Ada yang kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.

Penyidik Bareskrim Polri juga mengultimatum agar tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra menyerahkan diri.

Jika tidak, keluarga Dito bisa turut menjadi korban dan menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro meminta Dito mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya terkait kasus kepemilikan senpi ilegal.

Dia juga meminta Dito mengasihani keluarganya.

Baca juga: Komjen Agus Perintahkan Dito Mahendra Ditangkap Kasus 9 Senpi Ilegal

"Saya mengharapkan, menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana. Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Ia memastikan Dito bakal sia-sia jika terus menerus bersembunyi dari pihak kepolisian.

Polisi juga memastikan tak akan menyerah terus mencari tersangka.

"Kami tidak pandang bulu, kita tidak tidak tidak pernah menyerah, walaupun sampai saat ini belum kita temukan dengan upaya-upaya penyelidikan yang sudah kita laksanakan, kita tetap mencari," jelasnya.

Karena itu, ia meminta Dito untuk menghadapi proses hukum secara gentleman.

Apalagi, Dito kini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum, hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan, apa perbuatan yang dilakukan," pungkasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra Berada di Singapura dan Ditunggu Orang Banyak

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua dan adik dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat (16/6/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut saat ini ibu dan adik Dito sudah hadir di Bareskrim Polri.

"Adik dan orang tua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini pukul 13.00 WIB," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Ramadhan mengatakan saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan soal kasus yang menjerat Dito yang kini menjadi buronan tersebut.

"Saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim," ungkapnya.

Di sisi lain, Ramadhan menyebut penyidik juga sudah memeriksa ketua RT rumah Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis (15/6/2023).

"Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," tuturnya.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved