KASUS PANJI GUMILANG
Bareksrim Polri Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Hari Ini
Bareskrim Polri belum mendapat konfirmasi apakah Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun memenuhi panggilan penyidik apa tidak.
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Bareskrim Polri rencananya memanggil Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun hari ini, Senin (3/7/2023).
Pemanggilan Panji Gumilang itu terkait laporan polisi yang dibuat ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantgren Al-Zaytun di Indramayu, Jabar.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Sementara laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Meski begitu, Panji Gumilang sendiri belum mengkonfirmasi kehadirannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan kita undang pukul 9-10 untuk klarifikasi. Belum ada konfirmasi (datang atau tidak)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Soal Al Zaytun, Tugaskan Mahfud MD dan Menag untuk Investigasi
Ponpes Al-Zaytun yang terletak di Indramayu Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.
Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.
Mahfud MD mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Baca juga: Upaya Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra, Minta Tolong Densus 88
Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu.
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.
Nantinya, kata Mahfud MD, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.
Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pimpinan-Ponpes-Al-Zaytun-Panji-Gumilang.jpg)