Senin, 4 Mei 2026

Upaya Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra, Minta Tolong Densus 88

Penyidik Polri meminta Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senpi ilegal yang kini buron agar gentleman menyerahkan diri ke polisi.

Tayang:
TribunBatam.id via Tribunnews.com/Reza Deni
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta bantuan Densus 88 Antiteror untuk mencari Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senpi ilegal. 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Bareskrim Polri masih berupaya menangkap tersangka kasus kepemilikan senjata api alias senpi ilegal, Dito Mahendra.

Kepala Bareskrim Polri, Komje Pol Agus Andriato bahkan sampai meminta bantuan Densus 88 Antiteror Polri untuk menangkap Dito Mahendra.

Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca juga: Dituduh Nikah Siri, Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

"Masih dicari, kita sudah minta tolong sama, Kadensus juga belum dapat," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Agus menyebut saat ini pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan kekasih artis Nindy Ayunda tersebut.

"Mohon doa restu oke, mudah-mudahan segera (ditangkap)," tuturnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023) meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Baca juga: Dito Mahendra Sembunyi dari Buruan Polisi, Diburu Bareskrim Kasus 9 Senpi Ilegal

Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," ujarnya.

Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.

Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved