Syarat dan Cara Pengajuan KPR Bank BJB via e-Form Tanpa Datang ke Kantor Cabang

Simak cara melakukan pengajuan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah di Bank BJB, dapat dilakukan secara online melalui e-form tanpa harus ke kantor cabang.

bankbjb.co.id
Syarat dan cara pengajuan KPR Bank BJB via e-form tanpa harus ke kantor cabang. 

TRIBUNBATAM.id - Syarat dan cara mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BJB bisa dilakukan secara online.

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu opsi pembiayaan bagi siapapun yang ingin memiliki hunian.

KPR bisa didapat dengan melakukan pengajuan kepada suatu perbankan.

Salah satu perbankan yang menyediakan produk KPR adalah Bank BJB.

Melansir laman bankbjb.co.id, KPR dapat diajukan untuk pembiayaan kepemilikan properti atau properti usaha pembelian baru maupun second.

Selain itu, terdapat juga pembiayaan KPR untuk multiguna, take over X-TRA, top up, dan membangun.

Pembiayaan KPR Bank BJB disesuaikan berdasarkan zona wilayah.

Bank BJB membagi zona menjadi dua, di mana zona 1 ditujukan untuk Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, Bali, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Sementara zona wilayah 2 ditujukan untuk Papua dan Papua Barat.

Pengajuan KPR Bank BJB dapat dilakukan tanpa mengunjungi kantor cabang.

Khusus untuk KPR Bank BJB subsidi, calon penerima KPR dapat mengajukan lewat aplikasi bernama SiKasep.

Secara umum, syarat untuk mengajukan KPR di Bank BJB terbilang mudah.

Cara untuk mengajukan KPR Bank BJB juga dapat dilakukan dengan mengisi e-form.

Berikut syarat dan cara mengajukan KPR Bank BJB.

Syarat Pengajuan KPR Bank BJB

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia Maksimum (saat kredit berakhir): wiraswasta usia maksimal 65 tahun, karyawan usia maksimal 55 tahun
  • Berprofesi sebagai Pegawai, Professional, Pensiunan atau Wirausaha
Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved