PEMILU 2024

Tahapan Pemilu 2024 di Bintan, Hanya 86 dari 374 Berkas Bacaleg Penuhi Syarat

KPU Bintan mengungkap sebab banyaknya berkas bacaleg dari sejumlah parpol peserta Pemilu 2024 di Bintan itu belum memenuhi syarat.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PEMILU 2024 DI BINTAN - Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengungkap berkas bacaleg dari sejumlah parpol peserta Pemilu 2024 di Bintan yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bintan mengungkap hanya 86 dari 374 berkas bakal calon legislatif atau bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

Ini artinya, terdapat 288 berkas bacaleg yang belum lolos verifikasi administrasi, bagian dari tahapan Pemilu 2024 di Bintan itu.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, proses verifikasi administrasi sekaligus tahapan Pemilu 2024 di Bintan ini dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Total ada 374 bacaleg dari 15 parpol peserta Pemilu 2024 di Bintan yang menyerahkan berkasnya ke KPU.

"Kami sudah menyelesaikan verifikasi administrasi, ada 288 berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat," ungkapnya, Selasa (4/7/2023).

KPU Bintan pun sudah menyerahkan kembali hasil verifikasi administrasi bacaleg kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 di Bintan untuk selanjutnya mendapat perbaikan.

Penyelenggara Pemilu 2024 di Bintan memberi waktu hingga penyerahan perbaikan berkas bacaleg hingga 9 Juli 2023.

"Selanjutnya hasil perbaikan berkas bacaleg akan kami verifikasi kembali mulai 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” bebernya.

Di tempat yang sama, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syamsul menambahkan, berkas bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena bermasalah pada ijazah hingga ketidaksesuaian nama pada identitas dengan berkas lainnya.

Selain itu, ada juga nama pada KTP yang tidak sesuai dengan berkas pendukung lainnya seperti ijazah.

Sehingga KPU menyatakan berkas belum memenuhi syarat.

"Jadi bacaleg yang namanya berbeda antara kartu identitas dengan ijazah harus melampirkan surat pernyataan. Bisa pakai surat pernyataan yang bermaterai,” ungkapnya.

Syamsul juga menambahkan, ada juga ijazah yang diserahkan bacaleg yang tidak dilegalisir.

"Harusnya fotokopi ijazah yang diserahkan dilegalisir pihak sekolah atau universitas, dengan stempel, cap serta tanda tangan basah,” tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved