Jumat, 24 April 2026

Brigjen Endar Priantoro Jadi Dirlidik KPK Lagi Lewat Keputusan Presiden Jokowi

Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Dirlidik KPK setelah banding keberatan administratifnya dikabulkan Presiden Jokowi.

TribunBatam.id/Kolase Tribunnews.com
Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan atau Dirlidik KPK. Ia sebelumnya melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023) terkait pemberhentiannya itu. 

TRIBUNBATAM.id - Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan alias Dirlidik di KPK.

Jenderal Bintang Satu Polri itu kembali menjadi Dirlidik setelah banding keberatan administratifnya dikabulkan Presiden Joko Widodo.

Keputusan Jokowi itu menjadi dasar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas merekomendasikan Endar kembali menjadi Dirlidik.

Rekomendasi itu kemudian menjadi dasar bagi Sekjen KPK menerbitkan SK penugasan Endar sebagai Dirlidik di KPK.

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.

Baca juga: KPK Bakal Lakukan Survei Penilaian Integritas 2023, Ini Persiapan Kota Batam

“SK itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke presiden,” ujar Endar.

Meski begitu, Endar enggan berkomentar banyak saat diminta tanggapannya mengenai tindak lanjut laporannya di Polda Metro Jaya dan Ombudsman Republik Indonesia.

Endar sebelumnya sempat melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro (Akbiro) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas ke Polda.

Ia menduga mereka melakukan penyalahgunaan wewenang karena memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Ini merupakan buntut dari 30 Maret 2023 dimana Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

Baca juga: Manuver Endar Priantoro, Tak Lagi Dipakai KPK, Melapor ke Ombudsman

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Adapun Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Dia beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK.

Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved