PENGGUSURAN DI BATAM
Penggusuran di Batam Menjelang Pemilu 2024 dan Seruan Bawaslu Kepri
Terkait penggusuran di Batam menjelang Pemlilu 2024 sebelumnya sudah diingatkan Bawaslu Kepri, khususnya kepada pemerintah.
"Ini jelas kecil kemungkinan akan ikut memilih saat hari pencoblosan," ungkap Maryamah.
Selain itu saat ini Pantarlih sudah selesai melakukan coklit di lapangan.
Artinya pemilih yang sudah didata akan menyalurkan hak suaranya di TPS sata Pemilu 2024 di Batam nanti sesuai data yang sudah dicoklit.
Jika lokasi warga di gusur dan di lokasi tersebut terdapat TPS, maka peserta pemilih di lokasi tersebut kecil kemungkinan untuk memilih.
"Jadi kami minta kepada BP Batam karena sudah selesai dilakukan coklit agar tidak melakukan penggusuran," tegasnya..
Maryamah, mengatakan pada tahun 2019, ribuan peserta pemilih tidak menyalurkan hak pilihnya karena tempat tinggalnya jauh dari TPS.
Maryamah, mengatakan di Kota Batam, selain penggusuran, perpindah penduduk juga sangat tinggi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Seorang Polisi Kena Anak Panah saat Penggusuran di Batam
"Jadi permasalahannya sangat kompleks, oleh sebab itu untuk meminimalisir kurangnya niat pemilih menyalurkan suaranya. Kami berharap penggusuran agar tidak dilaksanakan," kata Maryamah.
Dia juga mengatakan di Kota Batam, akibat terdampak penggusuran menjelang Pemilu 2024 di Batam, warga dari Batuampar bisa tinggal di Batuaji, begitu juga sebaliknya.
"Kalau sudah seperti ini, sudah kecil kemungkinan yang bersangkutan kembali ke Batuampar atau sebaliknya hanya untuk melakukan pencoblosan," ujarnya.
KATA BP Batam
Badan Pengusahaan (BP) Batam menjawab kejelasan status lahan di kawasan Tangki Seribu, Bukit Senyum, Batam, yang sebelumnya kisruh akibat penggusuran.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengungkapkan, BP Batam telah mengalokasikan lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT Buskon Tunas Jaya dengan nomor PL 25.85030217.H1 tanggal 5 Desember 2005 dengan luasan 19.995 m⊃2;.
Selanjutnya pada tahun 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT Batamas Indah Permai.
Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan IPH dengan nomor 4939/PL/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008.
Dampak Lain Penggusuran di Tembesi Tower, TPQ Al Hidayah Kini Kehilangan Tempat dan Santri |
![]() |
---|
Korban Penggusuran di Batam Pasrah Bangunan Rata dengan Tanah |
![]() |
---|
Penggusuran di Seraya Atas, 500 Personel Gabungan Kawal Penertiban Bangunan |
![]() |
---|
Tim Terpadu Batam Kerahkan Dua Alat Berat Gusur Puluhan Bangunan di Seraya Atas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Penggusuran di Batam Sasar Warga Seraya Atas Jalan Yos Sudarso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.