Selasa, 28 April 2026

PENGGUSURAN DI BATAM

Buntut Ricuh Penggusuran di Batam, Polisi Tangkap Pemanah Anggota Brimob

Kapolresta Barelang, pemanah anggota Brimob dalam ricuh penggusuran di Tangki Seribu Batam merupakan bagian dari 11 tersangka.

TribunBatam.id
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampigi Kasie Humas Polresta Barelang saat menjawab pertanyaan dari jurnalis TribunBatam.id, Ronnye Lodo Laleng dan Ucik Suwaibah sesudah Tribun Batam Podcast, Jumat (7/7/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap pemanah dalam penggusuran di Tangki Seribu Batam hingga seorang anggota Brimob Polda Kepri mendapat perawatan medis.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkap jika tersangka dalam penggusuran di Batam itu berinisial Mk.

Dia merupakan salah satu dari 11 tersangka lain.

Nugroho mengatakan, mereka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Barelang.

Sebelumnya tim terpadu mengamankan 16 orang yang terindikasi melawan petugas.

Baca juga: UPDATE Penggusuran di Tangki Seribu Batam, Rumah Ibadah Tak Dibongkar

Belakangan lima lainnya sudah dipulangkan, karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto kepada Tribun Batam mengatakan kesebelas pria tersebut, disangkakan pasal melawan petugas.

"Pasal yang kami tetapkan yakni 212, 213 dan 214 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," ujar Nugroho, Jumat (7/7/2023).

Penindakan Ini menjadi contoh, bagi masyarakat Kota Batam terutama yang melanggar hukum.

"Kami hadir untuk menegakan kebenaran. Siapapun yang melanggar hukum, sama saja dia melanggar petugas," jelasnya.

Untuk itu pada kesempatan ini negara harus hadir melalui tim terpadu, dan menindaklanjuti pelanggaran itu.

Baca juga: KONDISI Brigadir Toto Herianto, Polisi Kena Anak Panah saat Penertiban Tangki 1000 Batam

Tim terpadu ini, atas nama pemerintah, untuk itu negara tidak boleh kalah dengan orang-orang yang melanggar hukum.

"Kami harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini lagi. Semua persoalan bisa dilakukan musyawarah dan duduk bersama," katanya.

Dari sebelas tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Belum ada pelaku utama dalam ricuh proses penggusuran di Batam itu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved