BATAM TERKINI
Tim Sekjen DPR RI Kunjungi Batam, Kapolresta Barelang Usul Prosedur PMI Legal Dipermudah
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH mengusulkan agar prosedur pengiriman PMI secara legal dipermudah untuk mencegah PMI ilegal.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH menerima kunjungan Tim Sekjen DPR RI di Ruang Rapat Kapolresta Barelang Batam, Kamis (6/7/2023).
Kunjungan rombongan DPR RI kali ini dilakukan dalam rangka permintaan data dan informasi terkait tindak pidana TPPO di wilayah Batam.
Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang menjelaskan, Polresta Barelang sudah mengungkap dan menangani perkara TPPO serta pengiriman pekerja non prosedural ke luar negeri.
Terkait maraknya calon PMI yang tertarik bekerja ke luar negeri meskipun secara ilegal, Kapolresta menyarankan dan memberi masukan agar pihak terkait bisa mempermudah persyaratannya dan membuatkan regulasi terkait pemberangkatan PMI secara legal.
Pasalnya, selama ini, banyak korban PMI ilegal yang akan bekerja ke luar negeri tapi tak memiliki skill dan kemampuan memadai.
Sementara itu, terkait upaya Polresta Barelang untuk mencegah maraknya PMI ilegal dari Batam selama ini salah satunya dengan pembentukan satgas.
Baca juga: Mafia PMI Ilegal di Batam Libatkan Supir Angkot, Ditangkap Polda Kepri di Pasar Jodoh
"Saya sudah perintahkan ke jajaran, baik itu terhadap Perwira dan anggota bahkan Kapolsek, jangan bermain atau membekingi pemberangkatan PMI non prosedural yang akhirnya akan terjadi tindak pidana," kata Kapolresta Barelang.
Selain itu, Polresta Barelang juga banyak memberikan imbauan melalui media sosial, media online dan menempel spanduk di pelabuhan berisi imbauan agar jangan mudah di iming–imingi gaji besar.
"Bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sesuai prosedur bisa merugikan PMI itu sendiri dan juga bisa terancam hukuman bagi pelaku yang terlibat dan yang memfasilitasi," katanya.
Sementara itu, Analis Pemantauan Sekjen DPR RI M Wildan Ramdhani menyebutkan, DPR RI mengunjungi Batam untuk meminta data dan informasi terkait kasus TPPO.
Data dan informasi ini nantinya akan dijadikan bahan kajian dan masukan kepada DPR RI tentang tindak pidana TPPO di pasal 2 hingga 8 undang– undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Nantinya akan ditentukan apakah UU tersebut masih relevan dalam penegakan hukum di zaman sekarang.
Menyikapi hal itu, pihak penyidik Polresta Barelang Batam menyatakan bahwa pasal dalam UU tersebut masih relevan.
Hanya saja, mereka mengusulkan adanya regulasi perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur dan sudah bekerja di luar negeri melalui non prosedural.
Sebab, untuk pasal perlindungan anak di bawah umur, perbuatan merencanakan pemberangkatanya saja sudah bisa diproses untuk diajukan ke pengadilan. (TRIBUNBATAM.id/Deny Guspriyanto)
Bakamla RI dan Polhut Tangkap Ratusan Batang Kayu Olahan di Pelabuhan Sagulung |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kota Batam Soroti Pembangunan SPBU di Buliang, Minta Pemko Tinjau Ulang Izin |
![]() |
---|
Warga Tolak Pembangunan SPBU di Samping Sekolah Putra Batam Batuaji |
![]() |
---|
BPR Sejahtera Batam dan Nasabah Rugi Rp1 Miliar, Kasus Penipuan Deposito Palsu Dibawa ke Polisi |
![]() |
---|
Atap Rumah Sakit Kebanggaan Kota Batam Memprihatinkan, Direktur Sebut Sedang Tahap Lelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.