BATAM TERKINI

Mafia PMI Ilegal di Batam Libatkan Supir Angkot, Ditangkap Polda Kepri di Pasar Jodoh

Seorang mafia PMI ilegal di Batam diamankan polisi Polda Kepri setelah berusaha untuk menyelundupkan lima PMI ilegal ke Malaysia

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Polisi menangkap penyelundup PMI ilegal di Batam, uang puluhan juta turut diamankan.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan lima orang Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural tujuan Malaysia di Pasar Jodoh Batam, Sabtu (24/6/2023) lalu.

Lima orang Pekerja Migran Indonesia itu terdiri dari dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki.

Mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam dan kemudian masuk ke Negara Malaysia tanpa dokumen apapun. 

Usut demi usut, ternyata penyelundupan lima calon PMI itu dikendalikan seorang mafia PMI di Batam berinisial KN.

Tersangka KN menjadi otak pelaku yang memerintahkan supir FP (40).

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Alasan PMI Ilegal Nekat Masuk Malaysia Lagi Setelah Dideportasi

Hanya saja, supir FP (40) tak berkutik ditangkap Subdit Gakkum saat hendak mengantar lima CPMI ke lokasi penampungan Hotel Sekawan, Sei Jodoh.

“Supir FP saat itu langsung diamankan untuk pengembangan . Pria ini seorang supir mobil Carry  kuning yang saat itu akan mengantar lima CPMI menuju hotel Sekawan Jodoh," ujar Dirpolairud Polda Kepri melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Yudi Sukmayadi, Kamis (6/7/2023).

Mobil Carry itu diamankan pihaknya saat melintas menuju lokasi hotel.

Bahkan dalam keterangan supir FP saat diinterogasi ia disuruh oleh KN, otak pelaku penyelundup PMI di Batam.

Setelah berhasil mengamankan FP, Polisi pun melakukan pengembangan.

Tak berselang lama, Polisi pun langsung mengantongi keberadaan KN yang saat itu berada di wilayah Jodoh tepatnya di Kampung Pisang Kecamatan Lubuk Baja.

Tim Subdit Gakkum pun melihat  KN yang berada di pinggir jalan Kampung Pisang Kecamatan Lubuk Baja dan polisi langsung menyergapnya.

Pengakuan KN ia telah mengutip uang dari para Pekerja Migran Indonesia.

Uang itu disimpan di rumahnya, selanjutnya tim didampingi dengan Ketua RT 02 RW 07 Kampung Pisang menuju ke rumah KN untuk mengambil uang itu.

Saat berada di rumahnya, polisi melakukan penghitungan dan disaksikan oleh KN serta ketua RT 02. 

Alhasil, uangnya ada sebanyak 20 juta enam ratus ribu.

Selanjutnya KN  Beserta diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved