ANAMBAS TERKINI

Satu Parpol di Anambas Tak Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Satu parpol yang tidak mengajukan perbaikan hingga batas akhir penutupan pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wib itu yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Anambas, M. Anuar Nasution. 

Tribunbatam.id, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas menemukan satu partai politik (Parpol) peserta pemilu tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg).

Satu parpol yang tidak mengajukan perbaikan hingga batas akhir penutupan pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wib itu yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perihal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Anambas, M. Anuar Nasution.

Ia mengatakan, dengan tidak adanya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg PSI, maka total partai politik peserta pemilu yang terdaftar dari 15 partai berkurang menjadi 14 partai di KPU Anambas.

"Dari awal pendaftaran bacaleg ada 15 parpol, namun hingga berakhir masa perbaikan dokumen persyaratan hanya 14 parpol yang kami terima. Satu parpol tidak mengajukan perbaikan yaitu, PSI," ucapnya kepada Tribunbatam.id, Senin (10/7/2023).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mencoba menghubungi pengurus PSI Anambas untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan.

Namun kata Anuar, hingga batas pengajuan perbaikan dokumen berakhir yang dibuka di Kantor KPU Anambas, pengurus PSI tak kunjung datang.

Ia menerangkan, dari komunikasi terakhir yang pihaknya terima, penyebab PSI tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg karena tidak adanya intruksi dari DPW PSI Provinsi Kepri.

"Kami selalu komunikasi dan telepon terus tidak ada jawaban. Kemarin waktu masa perbaikan ditutup pukul 23.59 Wib kami telepon lagi dan masuk pesan WA jawabannya dari DPW PSI Provinsi Kepri tidak ada intruksi," terangnya.

Anuar menuturkan, untuk daftar bacaleg PSI yang terdata dipihaknya hingga saat ini pun masih berstatus Belum Memenuhi Syarat atau BMS.

"Artinya PSI belum bisa ikut kontestasi pemilihan legislatif di Anambas, karena kosong," jelasnya.

Selanjutnya pasca masa perbaikan dokumen syarat bacaleg parpol, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi mulai dari tanggal 10 - 31 Juli 2023.

"Setelah ini kami akan lakukan pencermatan vermin, benar tidak dokumennya sama seperti di Silon. Kemudian selanjutnya di Agustus pleno DCS," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved