ANAMBAS TERKINI
Satu Parpol di Anambas Tak Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
Satu parpol yang tidak mengajukan perbaikan hingga batas akhir penutupan pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wib itu yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas menemukan satu partai politik (Parpol) peserta pemilu tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg).
Satu parpol yang tidak mengajukan perbaikan hingga batas akhir penutupan pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wib itu yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Perihal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Anambas, M. Anuar Nasution.
Ia mengatakan, dengan tidak adanya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg PSI, maka total partai politik peserta pemilu yang terdaftar dari 15 partai berkurang menjadi 14 partai di KPU Anambas.
"Dari awal pendaftaran bacaleg ada 15 parpol, namun hingga berakhir masa perbaikan dokumen persyaratan hanya 14 parpol yang kami terima. Satu parpol tidak mengajukan perbaikan yaitu, PSI," ucapnya kepada Tribunbatam.id, Senin (10/7/2023).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mencoba menghubungi pengurus PSI Anambas untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan.
Namun kata Anuar, hingga batas pengajuan perbaikan dokumen berakhir yang dibuka di Kantor KPU Anambas, pengurus PSI tak kunjung datang.
Ia menerangkan, dari komunikasi terakhir yang pihaknya terima, penyebab PSI tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg karena tidak adanya intruksi dari DPW PSI Provinsi Kepri.
"Kami selalu komunikasi dan telepon terus tidak ada jawaban. Kemarin waktu masa perbaikan ditutup pukul 23.59 Wib kami telepon lagi dan masuk pesan WA jawabannya dari DPW PSI Provinsi Kepri tidak ada intruksi," terangnya.
Anuar menuturkan, untuk daftar bacaleg PSI yang terdata dipihaknya hingga saat ini pun masih berstatus Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
"Artinya PSI belum bisa ikut kontestasi pemilihan legislatif di Anambas, karena kosong," jelasnya.
Selanjutnya pasca masa perbaikan dokumen syarat bacaleg parpol, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi mulai dari tanggal 10 - 31 Juli 2023.
"Setelah ini kami akan lakukan pencermatan vermin, benar tidak dokumennya sama seperti di Silon. Kemudian selanjutnya di Agustus pleno DCS," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Tingkatkan Sarana Pendidikan, Pemkab Anambas Bantu Meja dan Kursi 9 Sekolah, SMPN 1 Siantan Hari Ini |
![]() |
---|
Kisah Marsita Juru Masak MBG di Anambas, Bangun Subuh Demi Asupan Gizi Siswa |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.