BINTAN TERKINI

Tiga Nelayan di Bintan Simpan 1,3 Kg Lebih Sabu Sabu 11 Bulan di Belakang Rumah

Polisi menetapkan tiga nelayan di Bintan sebagai tersangka. Mereka menyimpan rapat sabu-sabu seberat 1,3 Kg lebih selama 11 bulan.

|
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI BINTAN - Nelayan di Bintan jadi tersangka kasus narkoba, Rabu (12/7/2023). Tiga nelayan diketahui menyimpan rapat sabu-sabu seberat 1,3 Kg yang mereka temukan selama 11 bulan hingga baru terungkap polisi. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tiga nelayan di Bintan berinisal Aa, Ji dan Ma kini berstatus tersangka.

Polisi menetapkan tiga nelayan di Bintan ini sebagai tersangka kasus narkoba di Bintan.

Mereka mengubur narkoba jenis sabu-sabu di belakang rumah mereka dengan pasir.

Total, ada 1.365 gram sabu-sabu hasil ungkap kasus narkoba di Bintan yang ditemukan polisi dari tiga tersangka ini.

Tiga nelayan di Bintan ini mengaku menggunakan narkoba itu.

Mereka mengaku menemukan narkoba ini 11 bulan lalu.

Tepatnya saat musim angin utara.

Bukannya melapor kepada polisi atas apa yang telah mereka temukan, tiga nelayan di Bintan ini malah bersepakat untuk membagi rata sabu-sabu yang mereka temukan.

"Jadi mereka ini hanya menemukan barang bukti narkotika ini di pesisir laut. Tapi tidak melaporkan ke polisi, mereka simpan dan gunakan serta jual," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Rabu (12/7/2023).

Polisi mengungkap nelayan di Bintan asal Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong ini hendak menjual sabu-sabu hasil temuan mereka ke seorang nelayan lain berinisial L untuk dijual keluar daerah.

Nelayan berinisial L itu, kini masih diburu oleh anggota Polres Bintan.

Riky mengatakan, ungkap kasus narkoba di Bintan ini berawal dari laporan warga pada 27 Juni 2023.

Polisi mendapat informasi jika ada seorang nelayan di Bintan berinisial Aa yang menyimpan narkoba.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung meluncur ke lokasi.

Anggota Polres Bintan menangkap Aa saat berada di tepi jalan kawasan Wisata Lagoi Bintan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved