BINTAN TERKINI

Tiga Nelayan di Bintan Simpan 1,3 Kg Lebih Sabu Sabu 11 Bulan di Belakang Rumah

Polisi menetapkan tiga nelayan di Bintan sebagai tersangka. Mereka menyimpan rapat sabu-sabu seberat 1,3 Kg lebih selama 11 bulan.

|
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI BINTAN - Nelayan di Bintan jadi tersangka kasus narkoba, Rabu (12/7/2023). Tiga nelayan diketahui menyimpan rapat sabu-sabu seberat 1,3 Kg yang mereka temukan selama 11 bulan hingga baru terungkap polisi. 

Dari interogasi polisi kepadanya, tersangka mengaku menyimpan 229, 11 gram sabu-sabu yang ditimbun di belakang rumahya di Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi.

"Atas pengungkapan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan dari pengakuannya ada dua orang rekannya lagi yang menyimpan," terangnya.

Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan sebanyak 594,71 gram dari tangan tersangka Ji

Setelah pemeriksaan lanjutan, tersangka MA juga ikut diamankan dengan barang bukti sebanyak 541,51 gram sabu-sabu yang juga disimpan di dalam pasir belakang rumahnya.

"Jadi masing-masing para tersangka ini menyimpan barang bukti itu dengan cara ditimbun," terangnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menuturkan, sabu-sabu ini mereka ditemukan pada bulan 11 bulan tahun lalu saat itu masih musim angin utara.

Setelah ditemukan, mereka bertiga membagi barang bukti sekitar 1,365 gram dan menimbun di rumah masing-masing.

Mereka pun menyimpan begitu lama dan menggunakan barang bukti.

Setelah itu mereka berinisiatif menjual barang itu ke seorang nelayan berinisial L untuk dijual di luar daerah.

Setelah itu pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka L, namun belum ditemukan dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved