BATAM TERKINI
Beroperasi Sejak Awal Juli, Polda Kepri Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Galang Batam
Dua tersangka pelaku penambangan pasir ilegal di Pantai Tiga Putri, Galang, Batam diamankan Polda Kepri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, telah mengungkap aktifitas tambang pasir ilegal di Pantai Tiga Putri, Galang, Batam.
Dua tersangka kini digelandang ke Polda Kepri atas tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba).
"Secara perizinan tambang pasir ini tidak ada (ilegal) secara kententuan lahan tersebut masih milik BP Batam artinya tidak ada sertifikat dari pengelola tambang pasir tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (13/7/2023).
Nasriadi menyampaikan lahan tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka ini untuk meraup keuntungan lebih dari aktifitas tambang pasir.
Dari hasil pengakuan dan penyidikan dari kedua tersangka aktifitas ini sudah mulai beroperasi atau berjalan sejak awal Juli 2023.
"Dari hasil penyidikan dan penyelidikan hasil tambang pasir itu hendak dijual-jual ke pihak luar," jelasnya.
Untuk keuntungan yang diperoleh oleh kedua tersangka ini bisa lebih dari barang bukti yang telah diamankan yakni senilai Rp 2.250.000 hasil penjualan pasir, dan 1 buah buku catatan penjualan selama beroprasi serta satu unit Excavator, Handphone, sekitar 263 meter kubik pasir darat.
Baca juga: Warga Meradang, Penambang Pasir Ilegal di Batu Besar Batam Bising dan Bikin Jalan Rusak
"Dari keuntungan tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang diamankan,dan masih kita dalami," ujarnya.
Sebelumnya, dua tersangka yakni R (35) dan MS (27), telah diringkus Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang masing- masing berperan sebagai pengelola dan juga operator tambang pasir ilegal di Cate, Galang, Batam.
Keduanya merupakan warga tempatan yang bekerja di tambang pasir ilegal tersebut.
Kini telah ditahan di Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidanan pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Dari Sungai ke Mancanegara, Anyaman Eceng Gondok Batam Tembus Pasar Malaysia dan Singapura |
![]() |
---|
Pembunuh Honorer CKTR Batam Divonis Seumur Hidup, Faras Ajukan Banding |
![]() |
---|
Guru Harus Mengajar di Atas 30 Jam Seminggu, Atasi Kekurangan Guru di Sekolah |
![]() |
---|
Pakar IIPA Sebut Kreator Indonesia Harus Melek Hak Cipta, Pemerintah Wajib Beri Rasa Aman |
![]() |
---|
Bidan Hamil Dianiaya Kekasih Oknum Polisi Polsek Sagulug Batam, Kuku Dicabut Hingga Alami Pendarahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.