BATAM TERKINI

Interpol Bakal Terbitkan Red Notice Buat Johanis dan Thedy Johanis dari Batam

Upaya memburu Johanis dan Thedy Johanis pengusaha di Batam yang masih buron terus berlanjut. Polda Kepri berkoordinasi dengan Interpol.

TribunBatam.id/Istimewa
Kolase Foto Thedy Johanis (kiri) dan Johanis (kanan). Interpol segera menerbitkan red notice buat pengusaha di Batam yang kini masih buron. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Interpol segera menerbitkan red notice buat Johanis dan Thedy Johanis, pengusaha di Batam yang kini DPO Polda Kepri.

Langkah hukum Interpol itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Koordinasi itu memohon agar Mabes Polri bersinergi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap Johanis dan Teddy Johanis yang diketahui sedang berada di luar negeri.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya juga berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk menangkap ayah dan anak yang kini masih buron itu.

Kasus yang menyeret dua pengusaha Batam ini bermula dari jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Baca juga: Thedy dan Johanis Masih Jadi Buron Negara, Jika Ada Korban Lain Diminta Segera Melapor

Dalam kasus itu ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur (JPK) kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.

Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B/127/XII/SPKT/ Polda Kepri tanggal 21 Desember 2022.

Surlima merupakan pembeli ruko Mitra Raya 2 dan melakukan pelunasan pada 21 Juni 2017.

Ia telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.

Namun setelah dilakukan serahterima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.

Atas kejadian tersebut Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp 4.016.000.000 serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2.124.000.000.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red notice terhadap dua tersangka Johanis dan Teddy. Secepatnya akan diterbitkan,” ujar Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Buron Polda Kepri Johanis dan Anaknya Masuk Daftar Cekal Imigrasi Indonesia

Dengan terbitnya red notice, maka upaya untuk menangkap Johanis dan Thedy Johanis bakal semakin mudah.

Aparat penegak hukum di seluruh dunia punya kewenangan untuk menangkapnya.

Dengan begitu, kasus dugaan penggelapan sejumlah ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center itu segera diproses hukum.

Kombes Pol Nasriadi menegaskan penyelesaian perkara ini akan ditangani secara tuntas tanpa pandang bulu.

Bahkan, beberapa pekan terakhir ada sejumlah saksi baru yang turut diperiksa penyidik Subdit Eksus Krimsus, termasuk humas perusahaan yang dipimpin DPO Teddy Johanis, PT Jaya Putra Kundur (JPK).

“Proses hukumnya masih terus berjalan. Iya, sudah diperiksa beberapa kali,” bebernya.

Terkait adanya upaya pemblokiran kartu rekening DPO Johanis dan Teddy, Kombes Pol Nasriadi mengaku sedang mendalaminya.

Baca juga: Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis DPO, Kasus Ruko Mitra Raya 2

“Sampai saat ini belum ada, karena ini kasus penggelapan,” jawabnya.

DUKUNGAN Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap kasus yang menjerat pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis secara tuntas.

Dua pengusaha Batam itu diketahui masih buron hingga penyidik Polda Kepri berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Singapura.

Kasus yang menyeret dua pengusaha Batam ini bermula dari jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center.

Dalam kasus itu ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.

Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B/127/XII/SPKT/ Polda Kepri tanggal 21 Desember 2022.

Baca juga: Polda Kepri Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Dirut PT JPK Johanis

Surlima merupakan pembeli ruko Mitra Raya 2 dan melakukan pelunasan pada 21 Juni 2017.

Ia telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.

Namun setelah dilakukan serahterima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.

Atas kejadian tersebut Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp 4.016.000.000 serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2.124.000.000.

"Bareskrim Polri telah mendukung agar penyidikan kasus ini bisa terungkap usai gelar perkara PT JPK, sebab dari kuasa hukum tersangka mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap status buron tersangka, namun dari Polri mendukung agar kasus ini bisa dilanjutkan dan memperluas penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (8/6/2023).

Ia mengimbau kepada korban penipuan pembelian ruko Mitra Raya 2 pun diminta untuk membuat laporan polisi.

Laporan tersebut guna memudahkan pengungkapan kasus yang sedang berlangsung.

Baca juga: Johanis dan Thedy Johanis Pengusaha Batam DPO, Nasriadi: Interpol Segera Terbitkan Red Notice

Korban yang ingin melaporkan bisa langsung membuat pengaduan di Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus.

Korban cukup membawa berkas bukti kepemilikan unit ruko yang dibeli.

"Korban bisa membuat pengaduan konsumen di Subdit 2 dengan melampirkan bukti yang kuat bahwa mereka berhak atas wujud bangunan unit ruko yang mereka beli serta surat-surat, contohnya sertifikat bangunan tersebut," ujarnya.

Nasriadi menyebutkan sejauh ini ada dua laporan polisi atas kasus dugaan penipuan tersebut.

Ia mengatakan bahwa beberapa korban lain pernah berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus tersebut.

"Kemungkinan korban bisa lebih banyak lagi. Sementara ada dua laporan polisi dengan 4 korban," ujarnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved