BATAM TERKINI

Johanis dan Thedy Johanis Pengusaha Batam DPO, Nasriadi: Interpol Segera Terbitkan Red Notice

Polda Kepri menggandeng Intepol untuk menangkap Johanis dan Thedy Johanis, pengusaha Batam yang kini DPO. Red notice segera terbit untuknya.

|
IST
PENGUSAHA BATAM DPO - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menggandeng Interpol untuk memburu pengusaha Batam, Johanis dan anaknya, Thedy Johanis yang diduga kabur keluar negeri. Foto anggota Polda Kepri menunjukkan surat DPO atas nama Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur dan Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur, Senin (15/5/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Keberadaan ayah dan anak dari Batam, Johanis dan Thedy Johanis hingga kini masih menjadi buronan polisi.

Pengusaha Batam ini diduga terlibat kasus penggelapan ruko yang berlokasi di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berupaya keras untuk memburu Johanis dan Thedy Johanis ini.

Tidak hanya mendapat dukungan dari Mabes Polri, penyidik Polda Kepri bahkan menggandeng Interpol untuk mempermudah penangkapan Johanis dan Thedy Johanis ini.

Kasus yang menyeret dua pengusaha Batam ini bermula dari jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center.

Dalam kasus itu ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur (JPK) kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.

Baca juga: Mabes Polri Dukung Polda Usut Kasus Penipuan Seret Johanis dan Thedy Johanis

Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B/127/XII/SPKT/ Polda Kepri tanggal 21 Desember 2022.

Surlima merupakan pembeli ruko Mitra Raya 2 dan melakukan pelunasan pada 21 Juni 2017.

Ia telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.

Namun setelah dilakukan serahterima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.

Atas kejadian tersebut Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp 4.016.000.000 serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2.124.000.000.

Yang terbaru, Johanis dan Thedy Johanis bakal masuk dalam red notice Interpol.

DPO - Polda Kepri menyebar identitas Direktur PT Jaya Putra Kundur Johanis sebagai DPO
DPO - Polda Kepri menyebar identitas Direktur PT Jaya Putra Kundur Johanis sebagai DPO (POLDA KEPRI)

Baca juga: Thedy dan Johanis Masih Jadi Buron Negara, Jika Ada Korban Lain Diminta Segera Melapor

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menerbitkan Red Notice terhadap Johanis dan Teddy Johanis yang diketahui sedang berada di luar negeri.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red notice terhadap dua tersangka Johanis dan Teddy. Secepatnya akan diterbitkan,” ujar Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (12/7/2023).

Dengan diterbitkannya Red Notice, kata dia permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap Johanis dan Teddy akan segera dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved