BATAM TERKINI
Johanis dan Thedy Johanis Pengusaha Batam DPO, Nasriadi: Interpol Segera Terbitkan Red Notice
Polda Kepri menggandeng Intepol untuk menangkap Johanis dan Thedy Johanis, pengusaha Batam yang kini DPO. Red notice segera terbit untuknya.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Keberadaan ayah dan anak dari Batam, Johanis dan Thedy Johanis hingga kini masih menjadi buronan polisi.
Pengusaha Batam ini diduga terlibat kasus penggelapan ruko yang berlokasi di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berupaya keras untuk memburu Johanis dan Thedy Johanis ini.
Tidak hanya mendapat dukungan dari Mabes Polri, penyidik Polda Kepri bahkan menggandeng Interpol untuk mempermudah penangkapan Johanis dan Thedy Johanis ini.
Kasus yang menyeret dua pengusaha Batam ini bermula dari jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center.
Dalam kasus itu ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur (JPK) kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.
Baca juga: Mabes Polri Dukung Polda Usut Kasus Penipuan Seret Johanis dan Thedy Johanis
Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B/127/XII/SPKT/ Polda Kepri tanggal 21 Desember 2022.
Surlima merupakan pembeli ruko Mitra Raya 2 dan melakukan pelunasan pada 21 Juni 2017.
Ia telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.
Namun setelah dilakukan serahterima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.
Atas kejadian tersebut Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp 4.016.000.000 serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2.124.000.000.
Yang terbaru, Johanis dan Thedy Johanis bakal masuk dalam red notice Interpol.

Baca juga: Thedy dan Johanis Masih Jadi Buron Negara, Jika Ada Korban Lain Diminta Segera Melapor
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menerbitkan Red Notice terhadap Johanis dan Teddy Johanis yang diketahui sedang berada di luar negeri.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red notice terhadap dua tersangka Johanis dan Teddy. Secepatnya akan diterbitkan,” ujar Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (12/7/2023).
Dengan diterbitkannya Red Notice, kata dia permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap Johanis dan Teddy akan segera dilakukan.
Satu Tahun Menunggu Keadilan, Misteri Kematian Bocah 2 Tahun di Batam Belum Terungkap |
![]() |
---|
Kejahatan Cyber Dengan Modus Love Scamming Kembali Terjadi Kepri, Polda Tangani Puluhan Kasus |
![]() |
---|
Kunjungan Wisman Meningkat, Program Prioritas Amsakar–Li Claudia |
![]() |
---|
Empat Perenang Taklukkan Selat Sekupang - Belakang Padang, Uji Coba untuk Lomba Perdana |
![]() |
---|
Rumah Mewah Rp2-4 Miliar Laris Manis di Batam, Diburu Investor Lokal dan Ekspatriat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.