KASUS ANDHI PRAMONO
Nama-nama Saksi Diperiksa KPK di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) memeriksa 10 saksi di Batam terkait kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) memeriksa 10 saksi di Batam terkait kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Pemeriksaan 10 saksi berlangsung di Polresta Barelang, Kamis (13/7/2023).
KPK telah menahan Andhi Pramono dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
KPK menduga Andhi Pramono aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan saat bertugas di Bea Cukai Batam.
Di mana atas rekomendasi tersebut, Andhi kemudian menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis.
Dugaan itu dipertajam tim penyidik KPK saat memeriksa 10 saksi di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/7/2023).
10 saksi itu antara lain, Willy, Direktur PT Megah Menorah Indonesia; dua notaris, Tiurlan Sihaloho dan Anly Cenggana; serta tujuh pihak swasta, Tamrin, Ciwi Hartono, Edison Alva, Aprianto, Masrayani, Niaty Inya Ida Putri, dan Susanti.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," ungkap Ali.
Diketahui, KPK telah menahan Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.
Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.
Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah.
Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian Rp625 juta, polis asuransi Rp1 miliar, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
BREAKING NEWS - KPK Sita Sejumlah Aset Andhi Pramono di Batam dan Tanjungpinang |
![]() |
---|
Eksepsi Andhi Pramono Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, JPU Minta Pledoi Ditolak |
![]() |
---|
Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini |
![]() |
---|
Andhi Pramono Terima Rp 2 M dari Bos Sembako Karimun, Terungkap Dalam Sidang |
![]() |
---|
Pengusaha Karimun Dalam Gratifikasi Andhi Pramono, Setor Uang Rp 2,4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.