KASUS ANDHI PRAMONO
Nama-nama Saksi Diperiksa KPK di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) memeriksa 10 saksi di Batam terkait kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Andhi Pramono Aktif Beri Rekomendasi Menyimpang saat Bertugas di Bea Cukai Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1606_Andhi-Pramono.jpg)