Breaking News
Senin, 27 April 2026

PEMILU 2024

Spanduk Caleg di Bintan Peserta Pemilu 2024 Ganggu Ruang Terbuka Hijau

Bawaslu Bintan bereaksi terkait spanduk bakal caleg peserta Pemilu 2024 yang mengganggu ruan terbuka hijau (RTH).

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PEMILU 2024 DI BINTAN - Sejumlah spanduk para bakal caleg peserta Pemilu 2024 di Bintan terpasang di bundaran Km 16 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (17/7/2023). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemilu 2024 di Bintan memang masih lama, namun sejumlah spanduk dan baliho mulai ramai terpasang di sejumlah jalan.

Tidak hanya itu, spanduk dan baliho bakal caleg peserta Pemilu 2024 di Bintan terpasang pada ruang terbuka hijau (RTH).

TribunBatam.id melihat spanduk dan baliho terpasang di simpang bundaran Km 16 Kecamatan Toapaya.

Pemasangan sejumlah spanduk dan baliho itu tampak tidak beraturan.

Sehingga mengganggu estetika pengguna jalan raya.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 di Bintan, Hanya 86 dari 374 Berkas Bacaleg Penuhi Syarat

Rata-rata spanduk dan baliho yang ada disana juga paling banyak spanduk para caleg baik DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

"Kami berharap kepada para Caleg yang memasang spanduk atau baliho untuk tidak sembarangan dan memperhatikan RTH maupun ruas jalan, karena sangat merusakan keindahan ruas jalan," terang seorang warga Toapaya, Warman, Senin (17/7/2023).

Tidak hanya itu, sejumlah spanduk dan baliho juga terpantau berserakan di perempatan traffic light Pasar Tani.

"Pasangnya dekat tepi jalan, sangat menghalangi pandangan pengguna jalan raya. Harusnya Satpol PP bisa menertibkannya," harapnya.

Sementara itu, terkait spanduk dan baliho Caleg yang mulai berserakan di pinggir jalan, Komisioner Bawaslu Bintan, Febriadinata menjelaskan, pemasangan spanduk dan baliho sebagai ajang sosialisasi tidak boleh mengandung unsur kampanye.

Baca juga: Pemilu 2024 di Bintan, Cara Cek Kamu Terdaftar Dalam Daftar Pemilih dari KPU

"Jadi para caleg memang diberikan ruang untuk mensosialisasikan dirinya. Tapi tidak boleh mengajak dan unsur kampanyenya. Seperti seruan ajakan untuk mencoblos calon dari partai tertentu," terangnya.

Lanjutnya, saat ini pihaknya juga masih menunggu arahan dari provinsi terkait penertiban spanduk-spanduk apa saja yang menjadi perhatian.

"Tapi sampai sejauh ini, asalkan tidak ada unsur ajakan. Spanduk caleg itu masih bisa di pajang sampai sejauh ini. Tapi jika ada unsur ajakan, akan kami copot," ungkapnya.

Sementara disinggung mengenai pemasangan spanduk dan baliho yang mengganggu estetika alam, Febri mengatakan, kewenangan penertibannya ada di pemerintah daerah.

"Terkait hal ini mungkin Satpol PP yang berwenang melakukan penertiban," jelasnya.

Febri pun berharap, para bakal caleg memperhatikan keamanan, ketertiban dan keindahan saat hendak memasang spanduk untuk bersosialisasi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved