BERITA KRIMINAL

Diduga Rugikan Negara hingga Rp 1,7 Miliar, Ketua Sebuah LSM di Natuna Ditangkap

Ketua LSM Forkot Natuna ditangkap Polda Kepri karena diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah dari uang APBD Natuna sejak 2011 hingga 2013.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Ketua LSM Forkot di Natuna ditangkap Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (20/7/2023) siang. Tersangka bernama Wan Sofian dibawa dari Natuna menuju Mapolda Kepri menggunakan pesawat Nam Air lewat pelabuhan Hang Nadim Batam, Kamis (20/7/2023) sore. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Diduga menghamburkan uang negara hingga miliaran rupiah, Ketua LSM Forkot di Natuna ditangkap Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (20/7/2023) siang. 

Tersangka bernama Wan Sofian digiring dari Natuna menuju Mapolda Kepri menggunakan pesawat Nam Air lewat pelabuhan Hang Nadim Batam, Kamis (20/7/2023) sore.

Kini, tersangka telah tiba di Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna.

Tersangka diduga menggunakan dana untuk Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna memakai APBD/P tahun 2011, 2012 dan 2013 yang diterima oleh LSM Forkot (Forum Kota) Natuna yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 di wilayah Kabupaten Natuna.

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan penangkapan tersangka Wan Sofian merupakan tahap awal penangan kasus korupsi belanja hibah Pemkab Natuna

“Iya. Tersangkanya sudah ditangkap. Tahap awal sebagai penerima, untuk lain-lain masih pengembangan kasus,” ujar Nasriadi kepada Tribun, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Jalan Rusak Menuju Pelabuhan Sagulung Batam Akhirnya Mulai Diperbaiki

Dalam kasus itu, Polda Kepri telah memeriksa 42 orang saksi. Saksi meliputi, 13 PNS Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna dan 25 Pihak Terkait lainnya. 

Tidak hanya itu, penyidik Tipidkor juga memintai keterangan 3 orang Ahli (Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, Ahli Auditor BPKP).

Selanjutnya penetapan tersangka pun dilakukan setelah penyidik melaksanakan Gelar Perkara Selasa (18/7/2023) kemarin. 

Hasilnya, menetapkan Wan Sofian (61) WAN sebagai tersangka. 

Wan Sofian merupakan Ketua LSM Forkot Natuna, sampai saat ini. 

Polda Kepri pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Wan Sofian, Kamis (20/7). 

Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Air Kolek RT.001 RW.002 Ranai, Natuna

Nasriadi mengatakan penangkapan tersangka Wan Sofian lantaran mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

Berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuagan Negara Nomor : PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, tgl 11 Juli 2023 ada sebesar Rp 1.777.500.000.

Total nilai itu merupakan rangkuman rincian dari tahun 2011 sampai tahun 2013. 

1. Tahun 2011 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp 400.000.000.

2. Tahun 2011 (APBD-P Kab. Natuna) sebesar Rp 250.000.000.

3. Tahun 2012 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp 100.000.000.

4. Tahun 2013 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp 1.027.500.000.

Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya terhadap tersangka dibawa menuju ke Mapolda Kepri pada hari Kamis tgl 20 Juli 2023 dgn menggunakan pesawat NAM Air dan tiba di Batam jam 16.45 Wib;

Kini tersangka sudah berada di Mapolda Kepri, tersangka menjalani pemeriksaan mendalam oleh unit penyidik Tipikor. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved