Sabtu, 11 April 2026

Pekerja Batam Wajib Tahu, Ini Hukum Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Hal ini wajib diketahui pekerja Batam. Berikut dasar hukum perusahan menahan ijazah pekerjanya.

ist
Ilustrasi Pencari Kerja di Batam - Ini dasar hukum perusahaan menahan ijazah pekerja. Bahkan terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Praktik perusahaan menahan ijazah pekerja masih ditemukan di lapangan.

Alasannya beragam. Mulai dari pekerja agar fokus di perusahaan sampai alasan teknis lainnya.

Praktik pemberi kerja menahan ijazah pekerja bahkan juga terjadi di Batam.

Seorang warga di Batam sempat menceritakan apa yang dialaminya saat diterima bekerja di salah satu mini market.

Ia meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Dari sini, perempuan ini kita sebut saja dengan Dina.

Baca juga: Mantan Kepala Sekolah Swasta Buat Laporan Polisi Karena Ijazah S2 Miliknya Ditahan

Dina mulanya senang karena mendapat kerja.

Sebab memang itu tujuannya mantap datang ke Batam dari kampung halaman.

Nama Batam yang terkenal sebagai kota industri memang sudah sampai di kampungnya.

Apalagi keluarganya memang ada yang sudah lama menetap tinggal di Batam.

Bemodal ijazah SMK yang ia tamatkan dari kampung, ia pun melamar ke sejumlah perusahaan, termasuk mini market itu.

Namun baru dua hari ia bekerja di sana, manajemen mini market itu meminta ijazahnya.

"Katanya itu sudah biasa di sini. Tahu disuruh seperti itu, saya milih mundur saja," ujarnya kepada TribunBatam.id, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Gadaikan Ijazah Rekan Kerja ke Koperasi, Buruh Industri di Batam Ditangkap Polisi

Lantas, bolehkah ijazah ditahan perusahaan?

Kebijakan perusahaan menahan ijazah karyawan sebetulnya tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun revisinya di UU Cipta Kerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved