Jumat, 1 Mei 2026

Pekerja Batam Wajib Tahu, Ini Hukum Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Hal ini wajib diketahui pekerja Batam. Berikut dasar hukum perusahan menahan ijazah pekerjanya.

Tayang:
ist
Ilustrasi Pencari Kerja di Batam - Ini dasar hukum perusahaan menahan ijazah pekerja. Bahkan terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

Kendati demikian, ijazah yang ditahan perusahaan tidak melanggar hukum, dengan catatan syarat menahan dokumen berharga sebelum mulai bekerja telah disepakati kedua belah pihak.

Dalam proses penerimaan karyawan tersebut, perusahaan harus membuat perjanjian baik lisan maupun tertulis dengan karyawan barunya.

Dalam praktik di lapangan, perjanjian kerja yang dibuat perusahaan banyak yang mensyaratkan karyawan harus membayar penalti atau denda jika keluar sebelum masa kontraknya habis.

Baca juga: TAK Sanggup Bayar Uang Sekolah, Ijazah Sejumlah Siswa SMAN 17 Batam Ditahan

Dikutip dari Intisari, Yulius Setiarto, konsultan hukum dari Setiarto dan Pangestu Law Firm di Jakarta, mengatakan, hak menahan ijazah karyawan sebetulnya lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja, bukan peraturan ketenagakerjaan.

Kesepakatan antarkedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum, bahkan merugikan hak-hak karyawan.

Menurut Yulius, penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.

Sebab, hal itu tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri

Bila sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.

Oleh sebab itu, Yulius mengingatkan para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

Sebab, risikonya jauh lebih besar dan cenderung merugikan karyawan.

Selain itu, fenomena ijazah ditahan lazim terjadi pada perusahaan dengan pergantian (turn over) karyawan yang cukup tinggi. (TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sebagian artikel bersumber dari Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved