SELEB TERKINI

Ingat Ferdian Paleka? Dulu Prank Sembako Isi Sampah, Kini Terjerat Kasus Judi Online

Ferdian Paleka diringkus oleh pihak kepolisian Polda Jabar karena mempromosikan situs judi online lewat akun YouTube-nya sejak Maret 2023 lalu.

kolase Tribunnews
Kolase Ferdian Paleka yang kini terjerat kasus judi online, melansir Tribun Jabar, Jumat (28/7/2023). 

Sebelumnya Ferdian Paleka sempat viral di tahun 2020 silam karena melakukan aksi prank sembako berisi sampah.

Lantas, bagaimana rekam jejak Ferdinan Paleka?

Prank Sembako Isi Sampah

Pria nama asli Ferdiansyah ini sempat ramai menuai kecaman dari publik lantaran aksinya terhadap waria.

Pada Ramadhan tahun 2020 silam, Ferdian Paleka bersama teman-temanya membuat konten bagi-bagi sembako.

Mirisnya, sembako tersebut bukan berisi makanan melainkan sampah dan batu-batuan.

Hal yang membuat publik geram adalah, Ferdian Paleka sempat meminta maaf karena kasus tersebut.

Namun dalam permintaan maafnya itu, ia sambil nyeleneh mengungkapkan kebohongan.

"Saya pribadi minta maaf atas kelakuan saya yang itu., tapi bohong. Yaa (dengan wajah mengejek),” ucapnya dalam akun Twitter @twitkabarjabar tiga tahun lalu.

Akun Youtube Dibanned

Sebelum aktif menggunakan akun YouTube Paleka TV, Ferdian memiliki kanal bernama Paleka Present.

Namun, Google menangguhkan akun Paleka Present sebanyak dua kali pada 2020 karena memuat konten beriklan judi.

Pada awal April 2020, Ferdian mengatakan akun tersebut ditangguhkan selama seminggu.

Kemudian, akunnya kembali ditangguhkan selama dua minggu di 27 April 2020.

Hingga akhirnya, Akun itu di-banned Youtube lantaran banyak unggah video dengan konten vulgar.

Pasalnya, Ferdian menghebohkan publik lantaran membuat video menanyakan soal tarif PSK.

Ditetapkan DPO

Polisi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada YouTuber Ferdian Paleka dan seorang rekannya yang berinisial A.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved