BINTAN TERKINI

Pengedar Sabu di Bintan Ditangkap Polisi, Didapatkan 15 Paket di Tangannya

Polres Bintan mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu, beserta 15 paket sabu siap edar di Wilayah Hukum Polres Bintan.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/alfandi
Foto suasana saat Satresnarkoba Polres Bintan gelar Ekpos penangkapan. 

TRIBUNBATAM.com, BINTAN - Pengungkapan kasus narkoba oleh Satnarkoba Polres Bintan. Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyal 15 paket.

Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu, beserta 15 paket sabu siap edar di Wilayah Hukum Polres Bintan.

Dua orang pelaku berinisial Ey (27), dan AP (35) diamankan di dua lokasi. Pertama Ey diamankan di salah satu pombensin di Kecamatan Bintan Timur, dan AP diamankan di Jalan Transito Km.8 Kota Tanjungpinnag.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mendapati barang bukti sebanyak 15 paket sabu siap edar, dengan masing masing berat sabu perpaket 2 gram narkotika jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menuturkan, bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan Satres Narkoba terhadap pelaku berinisial EY yang biasa menjual sabu-sabu didaerah Kijang.

Dari kecurigaan itu, pihaknya lalu mengamankan EY di daerah SPBU Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

"Jadi dari tangan pelaku kita berhasil amankan 1 paket sabu-sabu,” katanya, Senin (31/7/2023).

Lanjutnya, setelah dikembangkan, pihaknya berhasil mengamankan AP dengan barang bukti 14 paket.

"Tersangka AP ini kita amankan di Tanjungpinang, ketika kita amankan kits mendapati dari tangan pelaku 14 paket," terangnya.

Sementara itu, saat ditanya AP mengaku, mendapat barang haram itu dari salah satu orang berinisial DO yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi Narkotika jenis sabu-sabu siap edar itu saya akan edarkan di daerah Pinang dan juga Kabupaten Bintan," ungkapnya.

Syofian Rida menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap DO pemilik barang, yang sudah menjadi DPO.

"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap ini DO, dan masih kembangkan," jelasnya.

Para pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini terancam pasal 114 ayat 1tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (alfandi).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved