BOCAH ANIAYA ANJING

Ini Dasar Hukum dan Sanksi Menganiaya Hingga Membunuh Hewan Peliharaan

Kasie humas Polres Natuna mengungkap dasar hukum berikut sanksi bagi pelaku menganiaya hewan peliharaan.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Kasie Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad mengungkap ancaman pidana menganiaya bahkan membunuh hewan. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Penganiayaan dan pembunuhan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing masih kerap terjadi.

Ternyata, pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kasi Humas Aipda David Arviad.

Penegasan Kapolres Natuna ini setelah viral dugaan penganiayaan terhadap anak anjing oleh empat anak di bawah umur.

Ia merinci regulasi perlindungan hewan peliharaan juga diatur dalam undang-undang, yaitu pasal 302 KUHP.

Kemudian pasal 66 Undang-undang No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lalu PP No 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Dia merincikan, bentuk penganiayaan dalam pasal 302 KUHP adalah sebagai berikut:

Penganiayaan ringan meliputi menyakiti, melukai, merugikan kesehatan tanpa tujuan yang patut, dan sengaja tidak memberi makan.

Mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu.

Selanjutnya ,enyebabkan luka berat, serta menyebabkan cacat hingga kematian.

Sementara pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp 300 hingga Rp 4.500.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat khususnya Natuna untuk tidak menganiaya hewan seperti kucing dan anjing.

"Kami himbau masyarakat untuk tidak melakukan penganiayaan kepada hewan, selain dapat kena sanksi pidana kan kasihan hewan itu," imbuhnya.

Empat anak yang masih di bawah umur sebelumnya beralasan Satreskrim Polres Natuna karena diduga kuat melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap hewan yakni anjing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved