BOCAH ANIAYA ANJING
Ini Dasar Hukum dan Sanksi Menganiaya Hingga Membunuh Hewan Peliharaan
Kasie humas Polres Natuna mengungkap dasar hukum berikut sanksi bagi pelaku menganiaya hewan peliharaan.
Tindakan itu terekam jelas dalam video yang beredar dan akhirnya viral di media sosial.
Keempat anak itu menganiaya anjing di pekarangan rumah ibadah di Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Tampak dalam video yang berdurasi kurang lebih 20 detik itu, seorang anak memakai kantong plastik bening di salah satu tangannya.
Dia memegang kaki anjing kemudian membantingnya ke tanah hingga anak anjing itu tak bersuara.
Keempat anak itu diamankan SatReskrim Polres Natuna pada pukul 21.00 WIB, Selasa (1/8/2023).
"Diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kasi Humas Aipda David Arviad, Rabu (2/8/2023).
David melanjutkan, kejadian penganiayaan terhadap hewan ini terjadi diperkirakan pada bulan April 2023 di Kelurahan Ranai Darat, Kabupaten Natuna.
Tim Opsnal Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.
Di antaranya handphone yang digunakan untuk merekam perbuatan penganiayaan tersebut.
Polisi juga mengamankan senapan angin yang telah digunakan untuk melakukan perbuatan penganiayaan terhadap seekor anak anjing tersebut.
Untuk diketahui, Polres Natuna langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian penganiayaan terhadap hewan yang sempat viral.
Dalam aksinya itu, empat terduga pelaku menembak anjing dengan senapan angin kemudian membanting hewan tersebut hingga tewas. (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.