KEUANGAN
Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Jangan Sampai Terjerat Utang
Simak tips agar masyarakat tak mudah terjerat pinjol dan investasi bodong, berikut ciri-ciri pinjol ilegal.
TRIBUNBATAM.id - Tidak hanya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai investasi bodong.
Pasalnya pinjol ilegal dan investasi bodong sangat merugikan secara materi.
Mouren M. Monigir dari OJK mengungkapkan, nilai kerugian masyarakat di seluruh Indonesia akibat investasi bodong dan pinjol ilegal mencapai Rp 126 triliun (2018-2022).
Adapun korban pinjol terbesar adalah guru (42 persen), disusul korban PHK (21%), dan ibu rumah tangga (18%).
Masyarakat, Mouren menegaskan, harus waspada jika lembaga pinjol dan investasi tersebut:
- Memiliki legalitas yang tak jelas
- Menawarkan keuntungan yang tak wajar
- Mengeklaim jasanya tanpa risiko
- Menggunakan pola member get member
- Memanfaatkan tokoh masyarakat
Baca juga: Cermat Sebelum Utang Online, Begini Cara Cek Pinjol Berizin OJK atau Tidak
Baca juga: Daftar 102 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK, Cermati Sebelum Lakukan Pinjaman
Untuk itu, ia memberikan dua tips untuk masyarakat agar tak mudah terjerat pinjol dan investasi bodong:
Memenuhi dua L, yaitu logis dan legal
Aplikasi penyedia jasa pinjol atau investasi hanya meminta akses CaMiLan, yaitu camera, microphone, dan location.
Sehingga, jika aplikasi jasa keuangan tersebut meminta akses ke data pribadi di handphone, seperti foto dan dokumen lain, maka masyarakat mesti waspada.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel juga mengingatkan bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong.
"Jangan mudah tergoda iming-iming pinjol, terutama yang ilegal," katanya dalam keterangan tertulis yang dilansir momsmoney.id, Senin (26/6).
Dia meminta masyarakat agar jangan mewariskan utang ke anak-cucu serta terkurasnya aset keluarga akibat terjerat utang dengan bunga yang sangat besar.
"Kita justru harus menyiapkan masa depan yang baik bagi generasi penerus kita. Siapkan mereka agar menjadi manusia yang berkualitas melalui pendidikan yang baik dan terjaminnya kesehatan mereka," katanya.
Gobel mengatakan, masalah pinjol dan investasi bodong jangan diangkap enteng dan jangan diremehkan. Dari sisi masyarakat, jangan tergoda kemudahan dan tipuan keuntungan cepat serta berlipat.
"Tak ada yang instan. Semua harus berkeringat," ungkapnya.
Dari sisi pemerintah dan negara, dia meminta, harus konsisten melakukan literasi jasa keuangan dan penegakan hukum.
"Harus ada upaya terus menerus untuk preventif dan tindakan yang tegas untuk kuratif," imbuhnya.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Cara Cek Riwayat Transaksi Dalam 2 Bulan Terakhir Lewat BCA Internet Banking |
![]() |
---|
Cara Mengajukan Kartu Kredit Lewat Livin by Mandiri dengan Mudah |
![]() |
---|
Cara Praktis Bayar Kartu Kredit Lewat BNI Mobile Beserta Panduan Pengajuannya |
![]() |
---|
Angsuran KUR BNI Mulai Rp 8 Jutaan per Bulan dengan Pinjaman Rp 400 Juta Tenor 5 Tahun |
![]() |
---|
Pinjaman KUR Mandiri Rp 50 Juta Tenor 60 Bulan di September 2025, Berapa Angsuran Tiap Bulannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.