TANJUNGPINANG TERKINI

Sekda Bintan Tak Akan Berikan Pendampingan Hukum ke Sekdin Perkim yang Korupsi

Pemerintah Kabupaten Bintan sedang membuat Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan Sekertaris Perkim Bintan tersebut.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika 

TRIBUNBATAM.id, Tanjungpinang - Sekretaris Dinas Perkim Bintan berinisial BW ditahan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Ia ditahan karena tersandung kasus korupsi Jembatan Tanah Merah.

Pemerintah Kabupaten Bintan dalam hal ini memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum tersangka.

"Jika itu masuk ke ranah pidana, kita tidak memberikan pendampingan hukum. Soalnya itu permasalahan personal, dan harus menanggung resikonya," terang Sekda Bintan, Ronny Kartika, Kamis (3/8/2023).

Lanjutnya, dengan sudah di tahannya BW oleh Kejati Kepri, saat ini Pemerintah Kabupaten Bintan sedang membuat Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan Sekertaris Perkim Bintan tersebut.

"Kita akan non aktifkan. Soalnya sudah ditahan, saat ini kita masih membuat SK non aktif. Soalnya roda pemerintahan harus berjalan," jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri menahan dua orang tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tanah merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Kedua tersangka yakni, BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku penyedia CV. Bina Mekas Lestari.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, kedua tersangka ditahan pada Senin (31/7) kemarin.

Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

"Kita sudah menahan kedua tersangka, dan untuk sementara mereka kita tahan dan titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan," terangnya.

Lanjutnya, penahanan tersangka BW dan S ini, untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan

Mereka ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan tanah merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun 2018 dan tahun 2019.

"Dimana yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 8 Miliar rupiah," jelasnya.

Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan secara obejektif ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(als)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved