Kamis, 9 April 2026

BATAM TERKINI

11 Calon PMI Ilegal di Batam Berhasil Diselamatkan, Bakal Dikirim ke Singapura 

Sebanyak 11 calon PMI ilegal berhasil diselamatkan polisi dari tempat penampungan mereka di Perumahan Golden Prima Bengkong, Batam.

ISTIMEWA
Personel Polsek Bengkong mendengarkan penjelasan dari korban CPMI yang akan dikirim ke Singapura. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Bengkong mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, Senin (1/8/2023).

Sekitar 11 CPMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura berhasil diselamatkan dari lokasi penampungan di Perumahan Golden Prima, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

Selain itu, dua orang yang menjadi pengurusnya turut diamankan dan telah ditetapkan tersangka, yakni berinisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki.

Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh pihak terkait tentang dugaan orang perseorangan yang melaksanakan atau penempatan PMI ilegal.

Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris langsung melakukan penyelidikan lapangan bersama beberapa personel.

Baca juga: Polsek KKP Tangkap Wanita Pengirim PMI Ilegal di Pelabuhan, 2 Korban Asal Jakarta

Setelah dilakukan pemantauan di rumah yang dicurigai itu, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.

"Saat rumah tersebut didatangi, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI ilegal .

Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal," ujar Rizqy, Kamis (3/8/2023).

Selain belasan CPMI, juga terdapat dua pengurus yang tinggal di rumah tersebut. 

Kedua pengurus CPMI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong," tambahnya.

Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayatv (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 miliar. (TRIBUNBATAM.id/Deny Guspriyanto)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved