Kamis, 16 April 2026

KEPRI TERKINI

Kadinkes Kepri Ungkap 10 Persen Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Bayar Iuran

Kadinkes Kepri mengungkap sebanyak 96,2 persen warga Kepri sudah terdaftar sebagai BPJS Kesehatan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau, Muhammad Bisri saat ditemui di SMAN 1 Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023). Ia mengungkap 10 persen peserta BPJS Kesehatan menunggak bayar iuran. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Kepri mengungkap jika 10 persen peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak iuran.

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini pun menurut Kadinkes Kepri beragam.

Ada yang menunggak hingga berbulan-bulan hingga bertahun-tahun lamanya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Muhammad Bisri saat hadir di SMAN 1 Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023).

"Sebagian besar peserta menunggak karena kesibukan bekerja dan kurang mampu," ungkap Kadinkes Kepri.

Baca juga: WASPADA, Ini Sejumlah Modus Penipuan Baru Mencatut Nama BPJS Kesehatan

Ia mengungkap, sebanyak 96,2 persen warga Kepri sudah terdaftar sebagai BPJS Kesehatan.

Sekitar 30 persen atau 450 ribu di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah pusat dan daerah.

"Sudah tercover 96,2 persen, tinggal 3,8 persen yang belum tercover BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Bisri pun mengimbau peserta segera melunasi tunggakan BPJS Kesehatan agar dapat digunakan saat sakit.

"Kami minta kepada peserta BPJS Kesehatan segera lunasi tunggakan. Jangan karena tunggakan Rp 2 juta BPJS nggak aktif, ketika berobat biayanya lebih dari tunggakan," imbaunya.

KLAIM Bebas Piutang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang sebelumnya menyebut pembayaran klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terkendala piutang.

Baca juga: Tribun Batam Podcast, Kupas Habis Layanan dan Inovasi BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi mengungkap jika pihaknya membayar klaim sebesar Rp 25 Miliar per bulan untuk 95 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Tidak hanya Tanjungpinang, wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang meliputi Bintan, Lingga, Natuna dan Anambas.

Pihaknya pun menjamin pembayaran klaim dilakukan tepat waktu setelah verifikasi berkas yang diajukan fasilitas kesehatan dinyatakan lengkap.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved