Orang Tua Mahasiswa UI Korban Pembunuhan Histeris, Ayah Ungkap Firasat

Tersangka pembunuhan mahasiswa UI meminta maaf kepada keluarga dan kerabat korban atas perbuatannya.

Tangkap layar Kompas Tv
PEMBUNUHAN MAHASISWA UI - Tersangka pembunuhan mahasiswa UI, Aab (23) meminta maaf kepada keluarga dan kerabat korban atas perbuatannya. Terungkap motif pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia, pelaku diduga ingin menguasai harta milik korban bernama MNZ (19) karena terjerat utang kosa dan pinjaman online. 

TRIBUNBATAM.id - Elfira Rustina, ibu dari mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan (19) korban pembunuhan oleh seniornya menangis histeris.

Wanita itu tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya ketika jenazah Naufal, begitu biasa anaknya disapa tiba di rumah duka Jalan PB Sudirman, Kelurahan Tompokersan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (5/8/2023).

Ibu Naufal berjalan turun dari mobil ambulans menuju rumah duka.

Sambil menangis histeris, Rustina berkata bahwa putra sulungnya terakhir berpamitan kuliah sebagai mahasiswa UI.

"Zidan kuliah, Zidan kuliah," teriak Rustina dikutip dari Kompas.com.

Kesedihan atas kehilangan Zidan juga dirasakan ayah Zidan, Sohibi Arif.

Arif berkata, dirinya tidak bisa menghubungi Zidan sejak hari Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Senior, Hasil Autopsi Mencengangkan

"Biasanya telepon. Tapi Rabu itu gak bisa dihubungi, saya WA juga tidak respons, saya gak bisa tidur mikir Zidan kenapa-kenapa," cerita Arif.

Tersangka pembunuhan mahasiswa UI itu kini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.

Pelaku merupakan seniornya sendiri berinisial Aab (23).

Keluarga korban berharap polisi dan aparat penegak hukum lainnya dapat memberi hukuman yang setimpal.

Sementara hasil autopsi menunjukan Muhammad Naufal Zidan menderita 10 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Tidak hanya itu, terdapat cincin pelaku yang tertinggal di kerongkongan korban berdasarkan hasil autopsi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan pelakunya AAB (19) juga sudah menyiapkan sebilah pisau lipat menghabisi nyawa korban.

"Iya pelaku ini sudah menyiapkan pisau di jok motor, setelah itu dikeluarkan disimpan di kanton celana setelah tiba di kos korban. Kurang Lebih ada 10 tusukan (pada tubuh korban)," ujar Nirwan.

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswa UI, Korban Ditemukan di Kamar Kos

Sementara itu, pelaku sendiri tak tahu persis berapa kali ia melakukan penusukan.

"Saya enggak menghitungnya, karena korban sempat melawan," ucapnya saat dihadirkan dalam ungkap kasus.

Tersangkan juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan AAB ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara kasus dan jasad korban yang terbungkus plastik hitam dan disimpan di kolong tempat tidur baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin.

Permintaan maaf tersebut disampaikan AAB dalam konferensi pers di Polres Depok pada Sabtu, (5/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Pelaku terlihat tertunduk saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Baca juga: Demi Hilangkan Sidik Jari di Mayat, Pelaku Pembunuhan Mutilasi dan Rebus Korban

"Saya kakak tingkat dari almarhum Naufal ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban dan kerabat-kerabat korban. Juga teman-teman dan pihak-pihak yang dirugikan dan semua orang yang sudah banyak saya kecewakan" kata AAB.

AAB pun mengaku akan menerima konsekuensi dari tindakannya yang telah menghilangkan nyawa adik tingkatnya.

"Saya akan menjalani hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ucapnya.

Selain itu, AAB juga mengatakan tidak memiliki dendam pribadi dengan korban.

Melainkan, ia mengaku putus asa dan berniat mengambil barang berharga korban untuk membayar utang yang melilitnya akibat gagal investasi crypto.

Baik pelaku dan korban telah mengenal lama.

Mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved