KARIMUN TERKINI
Sedang Bersepeda, Seorang Wanita di Karimun Jadi Korban Asusila di Coastal Area
Seorang wanita di Karimun menjadi korban asusila saat sedang bersepeda di kawasan Coastal Area, Karimun.
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Seorang perempuan berinisial BB (34) menjadi korban asusila di kawasan Coastal Area, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Saat kejadian, korban yang tengah bersepeda ditabrak oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 08.40 WIB.
Korban yang tengah bersepeda bersama rekannya itu, juga sempat saling berebut tas yang dikenakan pelaku dan merekam kejadian yang dijadikan barang bukti ke pihak kepolisian.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengenakan kaus berwarna merah dengan celana kargo pants panjang berwarna abu-abu.
"Woy, pak tolong pak. Pak tolong pak, pelecehan pak, pelecehan. Ini orangnya ini orangnya," teriak salah satu wanita yang merekam video tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gideon Karo Sekali mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Karimun usai adanya laporan dari korban.
Baca juga: Ribuan Pesepeda Meriahkan Jelajah Wisata Karimun, Termasuk Peserta Asal Luar Negeri
"Pelaku berinisial SL (30) berhasil diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Meral. Keterangan pelaku baru sekali melakukan pelecehan tersebut," ujar AKP Gideon Karo Sekali, Minggu (6/8/2023).
AKP Gideon menambahkan, sebelumnya korban sempat membuat laporan palsu bahwa telah menjadi korban penjambretan.
"Korban membuat keterangan palsu di Polsek Balai, seakan-akan dijambret. Kita cek ternyata keterangan itu palsu," ujarnya.
AKP Gideon menjelaskan, saat kejadian tas milik pelaku sebelumnya berhasil direbut oleh korban sesaat setelah peristiwa pelecehan seksual itu terjadi.
"Korban juga sudah kita visum ke rumah sakit. Akibat disenggol pelaku ada luka kecil di kaki korban," ujarnya.
Kemudian, sempat terjadi cekcok pasca kejadian itu, dengan perasaan trauma korban melanjutkan perjalanannya.
Namun, pelaku kembali mengikuti korban.
"Tepat di depan Hotel Ecotel pelaku kembali datang menyerempet korban. Korban menjatuhkan sepedanya dan berusaha meraih pelaku. Tadi didapati tas milik pelaku itu," ujarnya.
Atas kejadian ini, polisi menjerat Pasal 289 KHUP tentang tindakan pelecehan seksual dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.