PERAMPOKAN DI BATAM

Pelaku Perampokan Bos Money Changer di Batam Divonis 2 Bulan, Berdamai dengan Korban

Masih ingat kasus perampokan bos money changer di Batam? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis enam terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara

|
sc/SIPP PN BATAM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis enam terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus perampokan bos money changer di Batam? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis enam terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara.

Sidang vonis perkara perampokan bos money changer di Batam digelar, Kamis (3/8/2023). Kasus perampokan ini terbilang besar dengan barang bukti uang SGD 2.440.000 atau setara dengan Rp 26 miliar (kurs Rp 11.000).

Keenam terdakwa tersebut yakni Vebby yang diduga sebagai otak pelaku, Hendy Tjia, Rian Djulmi Saputra alias Charles, Trisman Jepri Mendrofa, Hoddi Lambok Pandiangan, dan Abdul Husein Siregar.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara seperti yang telah tertuang dalam Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kajari Batam Andreas Tarigan mengatakan, putusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni antara korban dan tersangka sebelumnya sempat meminta perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

”Adanya perdamaian tertulis dan dalam persidangan antara korban dengan para tersangka. Kemudian, seluruh barang bukti dikembalikan ke korban secara utuh,” kata Andreas yang dihubungi, Senin (7/8/2023).

Andreas juga membeberkan, ada hubungan keluarga antara tersangka dengan korban yang membuat tuntutan menjadi 3 bulan penjara.

“Bahkan maunya pihak korban, perkara ini dihentikan secara Restorative justice (RJ) namun karena ancaman di atas 5 tahun tidak terakomodir,” jelas Andreas.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.  Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga bulan penjara terhadap keenam terdakwa.

Korban Seperti diberitakan sebelumnya, bos money changer di Batam telah dirampok oleh tiga orang pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (10/6/2023).

Sebelum dirampok, korban sempat diborgol karena berusaha melawan.

Baca juga: Perampokan Bos Money Changer di Batam, Polisi Ungkap Peran 6 Pelaku

Bahkan uang korban yang dirampok merupakan uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura atau nilainya jika dirupiahkan berjumlah ratusan juta rupiah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis enam terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis enam terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara. (sc/SIPP PN BATAM)

Berikut ini bunyi putusan sidang seperti dilansir dari SIPP PN Batam

Menyatakan Terdakwa I Vebby, Terdakwa II Hendytjia, Terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Alias Charles, Terdakwa IV Trisman Jepri Mendrofa Alias Jepry, Terdakwa V Hoddi Lambok Pandiangan dan Terdakwa VI Abdul Husein Siregar Bin Alm Bandol Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan primair; 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Vebby, Terdakwa II Hendytjia, Terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Alias Charles, Terdakwa IV Trisman Jepri Mendrofa Alias Jepry, Terdakwa V Hoddi Lambok Pandiangan dan Terdakwa VI Abdul Husein Siregar Bin Alm Bandol Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved