PERAMPOKAN DI BATAM
Pelaku Perampokan Bos Money Changer di Batam Divonis 2 Bulan, Berdamai dengan Korban
Masih ingat kasus perampokan bos money changer di Batam? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis enam terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus perampokan bos money changer di Batam? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis enam terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara.
Sidang vonis perkara perampokan bos money changer di Batam digelar, Kamis (3/8/2023). Kasus perampokan ini terbilang besar dengan barang bukti uang SGD 2.440.000 atau setara dengan Rp 26 miliar (kurs Rp 11.000).
Keenam terdakwa tersebut yakni Vebby yang diduga sebagai otak pelaku, Hendy Tjia, Rian Djulmi Saputra alias Charles, Trisman Jepri Mendrofa, Hoddi Lambok Pandiangan, dan Abdul Husein Siregar.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara seperti yang telah tertuang dalam Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kajari Batam Andreas Tarigan mengatakan, putusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni antara korban dan tersangka sebelumnya sempat meminta perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
”Adanya perdamaian tertulis dan dalam persidangan antara korban dengan para tersangka. Kemudian, seluruh barang bukti dikembalikan ke korban secara utuh,” kata Andreas yang dihubungi, Senin (7/8/2023).
Andreas juga membeberkan, ada hubungan keluarga antara tersangka dengan korban yang membuat tuntutan menjadi 3 bulan penjara.
“Bahkan maunya pihak korban, perkara ini dihentikan secara Restorative justice (RJ) namun karena ancaman di atas 5 tahun tidak terakomodir,” jelas Andreas.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga bulan penjara terhadap keenam terdakwa.
Korban Seperti diberitakan sebelumnya, bos money changer di Batam telah dirampok oleh tiga orang pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (10/6/2023).
Sebelum dirampok, korban sempat diborgol karena berusaha melawan.
Baca juga: Perampokan Bos Money Changer di Batam, Polisi Ungkap Peran 6 Pelaku
Bahkan uang korban yang dirampok merupakan uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura atau nilainya jika dirupiahkan berjumlah ratusan juta rupiah.

Berikut ini bunyi putusan sidang seperti dilansir dari SIPP PN Batam
Menyatakan Terdakwa I Vebby, Terdakwa II Hendytjia, Terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Alias Charles, Terdakwa IV Trisman Jepri Mendrofa Alias Jepry, Terdakwa V Hoddi Lambok Pandiangan dan Terdakwa VI Abdul Husein Siregar Bin Alm Bandol Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Vebby, Terdakwa II Hendytjia, Terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Alias Charles, Terdakwa IV Trisman Jepri Mendrofa Alias Jepry, Terdakwa V Hoddi Lambok Pandiangan dan Terdakwa VI Abdul Husein Siregar Bin Alm Bandol Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis merk Toyota Calya, warna Silver dengan nomor Polisi BP 1182 EC; Dikembalikan kepada saksi Edi Santoso;
- Uang dollar Singapura sejumlah SGD 2.440.000 (dua juta empat ratus empat puluh ribu dollar singapura) yang terdiri dari pecahan SGD 100 dan SGD 1000;
Dikembalikan kepada saksi korban Mei Winna; - 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat jenis/merk Daihatsu Xenia Silver, Nomor Polisi BP 1475 F;
- 3 (tiga) pcs Borgol besi standar Polri;
Dikembalikan kepada saksi Triyanto; - 1 (satu) unit Iphone Type 13 Promax casing warna biru sierra dengan nomor kartu terpasang (08117759689);
- 1 (satu) pcs tas koper warna hitam merk HALEI;
- 1 (satu) unit Iphone Type XS Max, casing warna hitam dengan nomor sim terpasang (088279242616);
- 1 (satu) unit Handphone merk/Type Infinix Zero Ultra, casing warna hitam, dengan nomor sim
- terpasang (082268350786);
- 1 (satu) unit Handphone merk/Type Realme C17, casing warna Biru dongker, dengan nomor sim terpasang (088260280985/081262935058);
- 1 (satu) unit Handphone merk/Type OPPO A17K, casing warna biru tua, dengan nomor sim terpasang (081363716660);
- 1 (satu) unit Handphone merk/Type Infinix Smart 5, casing warna hitam, dengan sim terpasang (085371782326);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario Techno warna abu-abu dengan nomor Polisi BP 3494 EHX;
Dikembalikan kepada Terdakwa IV Trisman Jepri Mendrofa Alias Jepry;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdamai, 6 Perampok Bos "Money Changer" di Batam Divonis 2 Bulan Penjara
Wanita di Batam Kenal Pria Lewat MiChat Jadi Korban Rampok, Polisi Tembak Kaki Kedua Pelaku |
![]() |
---|
Pelaku Perampokan di Batam Terdiam di Kantor Polisi, Beraksi di Galang, Tak Segan Aniaya Korbannya |
![]() |
---|
Breaking News, Pelaku Perampokan di Batam Ambil Paksa Uang Anak Penjual Tisu Nyaris Diamuk Massa |
![]() |
---|
Kasus Perampokan Alfamart Masih Menjadi PR Polisi di Batam |
![]() |
---|
Wanita di Batam Terlibat Perampokan, Nekat Beraksi Karena Terlilit Hutang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.