Kamis, 18 Juni 2026

PROPERTY

Prosedur Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta, Cek Syaratnya

Syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja penerima upah yang aktif.

Tayang:
lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Cara Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

  • Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN.
  • Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan.
  • Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan.
  • Menerima pencairan

Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat nominal pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp 150 juta, pinjaman pembelian rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta.

Semuanya bisa membayar cicilan dengan jangka waktu 30 tahun.

Demikian cara mengajukan KPR BPJS Kesehatan bagi para peserta, semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved