PROPERTY

Prosedur Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta, Cek Syaratnya

Syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja penerima upah yang aktif.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Cara Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

  • Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN.
  • Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan.
  • Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan.
  • Menerima pencairan

Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat nominal pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp 150 juta, pinjaman pembelian rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta.

Semuanya bisa membayar cicilan dengan jangka waktu 30 tahun.

Demikian cara mengajukan KPR BPJS Kesehatan bagi para peserta, semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved