PROPERTY

Prosedur Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta, Cek Syaratnya

Syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja penerima upah yang aktif.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rumah dan berniat membeli, bisa mengajukan pinjaman uang muka rumah maupun kredir pemilikan rumah.

Dengan cara ini, pekerja dapat memiliki rumah dengan harga yang terjangkau.

Ini merupakan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kemudahan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan tiga penawaran yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Hal ini bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau serta dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Mudah, Simak Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Shopee

Baca juga: Panduan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Syarat Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memanfaatkan MLT tersebut, tenaga kerja harus memenuhi syarat, yakni

  • Sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tertib administrasi dan aktif membayar iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
  • Peserta terdaftar minimal 3 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
  • Bukan perusahaan daftar sebagian upah, tenaga kerja, dan program.
  • Istri atau suami yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya boleh mengajukan 1 KPR.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Pekerja status kontrak juga bisa ambil KPR dan renovasi rumah.

Di dalam regulasi tersebut, tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja penerima upah yang aktif.

MLT ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja berstatus karyawan tetap.

"Manfaat layanan tambahan ini untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual yang dikutip dari kompas.com.

Dengan demikian, pekerja kontrak juga bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara KPR kepada Bank BTN yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah. Jika pekerja tersebut terkena pemutusaan hubungan kerja (PHK), masih tetap bisa melanjutkan MLT fasilitas penyediaan rumah tersebut.

Namun demikian, tetap pihak bank yang dapat menentukan apakah pengaju KPR melalui MLT BP Jamsostek ini masih layak membeli rumah.

Baca juga: Cara Lengkap dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Baca juga: Dapat Uang dan Pelatihan, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja PHK

Dokumen yang Dipersiapkan Sebelum Ajukan KPR

  • Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi kartu identitas.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat nikah/cerai.
  • Dokumen penghasilan untuk pegawai.
  • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan.
  • Salinan SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Salinan NPWP/SPT PPh 21.
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon diatas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
  • Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
  • Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan Surat.
  • Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan.
  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved