APLIKASI

Begini Cara Cek Peta Rawan di Batam Menggunakan Aplikasi Super App Presisi Polri

Aplikasi super app presisi berisikan layanan masyarakat terkait pengaduan tindak kriminal, pengecekkan SIM dan STNK hingga mengenai lokasi rawan.

Penulis: Ucik Suwaibah |
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah
Foto : Tangkapan Layar Super App Presisi Polri. Peta lokasi rawan yang ada di Batam, Selasa (8/8/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Super Apps Presisi Polri menjadi aplikasi yang mencakup seluruh pelayanan kepolisian.

Mulai dari laporan pelayanan, Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bahkan peta rawan kejahatan dan kecelakaan.

Melalui akun Instagram @polrestabarelang super apps presisi polri kenalkan beberapa fitur canggih yang dihadirkan.

Seperti kantor polisi dalam genggaman, super app presisi berisikan layanan masyarakat terkait pengaduan tindak kriminal, adanya fitur pengecekkan SIM dan STNK hingga informasi terkini mengenai lokasi rawan.

Bagi warga Batam atau turis asing yang hendak bepergian, bisa akses aplikasi ini untuk berjaga-jaga agar mengetahui dimana saja wilayah yang sering atau masuk dalam peta rawan.

Tribunbatam.id, mencoba mengunduh aplikasi Super Apps Presisi Polri dan menemukan berbagai informasi titik rawan yang ada di Batam.

Dengan mengetahui info lokasi rawan, pengguna hanya perlu klik 'Selengkapnya' dibagian atas tampilan utama beranda aplikasi.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online melalui Aplikasi Presisi

Baca juga: Begini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan via Website, Aplikasi, dan SMS

Di situ kamu akan tahu lokasi mana saja yang rawan, seperti kecelakaan lalulintas, tindak kekerasan, hingga gangguan ketertiban dan lain-lain.

Berikut tata cara mendaftar Super App Presisi Polri :

  • Unduh aplikasi Polri Super App di Playstore untuk pengguna android atau App store bagi pengguna iphone
  • Jika sudah masuk tampilan Beranda, pilih 'Profil' dan 'Daftar Baru'
  • Masukkan Nomor Telepon untuk mendapatkan kode OTP dan masukkan kode bisa melalui SMS atau pesan WhatsApp
  • Lengkapi Profil dengan mengisi nama dan password (untuk kata sandi minimal 8 huruf atau karakter)
  • Lengkapi data identitas, foto, dan alamat (melengkapi data identitas ini diperlukan apabila sewaktu-waktu digunakan untuk mengurus SKCK, SIM, dan lainnya). 

Kabid humas Polda Kepri, KBP Pol Zahwani Pandra Arsyad beberapa waktu lalu mengatakan, peta wilayah rawan yang ada di aplikasi ini terus update sewaktu-waktu saat terjadi peristiwa dan laporan masuk ke kepolisian. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved