PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Membuat SKCK Online melalui Aplikasi Presisi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan ada atau tidaknya catatan suatu individu.
TRIBUNBATAM.id - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti ujian CPNS, mengajukan visa hingga mendaftar anggota organisasi tertentu.
Surat ini diterbitkan oleh Kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kriminalitas yang bisa mengganggu kepentingan umum.
Menurut skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan ada atau tidaknya catatan suatu individu yang berhubungan dengan kriminalitas.
SKCK bisa dibuat secara online maupun langsung ke kantor polisi terdekat.
Jika melalui online, dapat dilakukan lewat aplikasi SuperApps Presisi dari Kepolisian Republik Indonesia.
Ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan seperti KTP/Paspor/NPWP yang berlaku.
Berikut cara membuat SKCK secara online.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SKCK yang Habis Masa Berlakunya, Siapkan Syaratnya
Baca juga: Cuma 5 Menit Jadi, Simak Cara Pengurusan SKCK di Polresta Barelang
Cara membuat SKCK melalui Aplikasi Presisi
1. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi untuk verifikasi
Masyarakat bisa mulai dengan download aplikasi dan melakukan verifikasi data pada sistem tersebut.
- Unduh SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Presisi.
- Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
- Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
- Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.
2. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi untuk pendaftaran
Setelah verifikasi berhasil ikuti langkah berikut pada menu SKCK.
- Buka menu Utama.
- Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
- Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
- Lakukan verifikasi email.
- Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
- Klik Mulai.
- Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
- Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
- Bayar pendaftaran SKCK.
- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
- Unduh bukti pembayaran.
- Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.
- Kemudian, Anda dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran.
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Baca juga: Persyaratan Pembuatan SIM, SKCK, dan Laporan Kehilangan Terbaru Di Polresta Barelang
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui HP, Simak Syarat dan Ketentuannya
Syarat membuat SKCK online dan offline
Berikut ini beberapa syarat membuat SKCK jadi pertimbangan awal yang harus dipenuhi.
- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
- Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
- Fotokopi Akta Kelahiran. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Sidik jari yang diambil petugas.
- Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Perlu diketahui bahwa SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlaku sudah habis dan Anda masih membutuhkannya, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SKCK Anda.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.